Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftaran PKN STAN 2022 Sekolah Kedinasan, Ada 750 Kuota Formasi

Berikut ini syarat lengkap dan tata cara pendaftaran STAN 2022 Sekolah Kedinasan.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Sekolah Kedinasan 

Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendafataran PKN STAN 2022 Sekolah Kedinasan, Ada 750 Kuota Formasi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini syarat lengkap dan tata cara pendaftaran STAN 2022 Sekolah Kedinasan.

Seperti yang diketahui, STAN menjadi satu di antara sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran tahun ini.

STAN menyediakan 750 formasi yang terdiri dari 700 program reguler dan 50 program afirmasi (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT).

Program reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

Sementara Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan.

Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non-ADEM/umum.

750 jumlah formasi tersebut terbagi dalam tiga program studi antara lain D-IV Akuntansi Sektor Publik, D-IV Manajemen Keuangan Negara, dan D-IV Manajemen Aset Publik.

Syarat Pendaftaran

1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan tahun 2022 semua SMA/Sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:

a. Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya:

Rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang
dari 70,00 dengan skala 100,00; atau

b. Calon lulusan tahun 2022:

Nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved