Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video 10 Hari Ramadan Polisi Bekuk 13 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Semarang

Selama Ramadhan Polrestabes Semarang ungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video 10 hari Ramadan polisi bekuk 13 pengedar dan pengguna narkoba di Semarang.

Selama Ramadhan Polrestabes Semarang ungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat terlarang.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan selama 10  hari  dari puasa telah mengungkap 8 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 13 orang. 

"Dari 13 tersangka 6 di antaranya pengedar," tuturnya, saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, dari 13 tersangka, 1 diantaranya merupakan seorang wanita, dan 12 tersangka lainnya seorang pria.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 12,9 gram sabu, 400 butir obat daftar G, 1 buah timbangan, 3 bong, 3 pipet, 2 plastik klip kosong, 2 sedotan 11ponsel, 2 kartu atm, 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 2 slip bukti transfer.

"Satu diantara tersangka merupakan seorang sopir," ujarnya.

Disisi lain, ia menuturkan jelang mudik lebaran akan mengagendakan penyuluhan  terhadap sopir tentang bahaya penggunaan narkoba

"Rata-rata para sopir menggunakan narkoba saat berada di pull," ujarnya.

Edy menambahkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. 

Kemudian pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved