Berita Kriminal
Santriwati Pamit Kencing, Ustaz Muda Ternyata Mengikuti dari Belakang, Toilet Ponpes Jadi Saksi
Usatz muda di Aceh mencabuli santriwatinya di pondok pesantren di Aceh Timur. Pelaku berinisial SF (27) diketahui telah memaksan SR (18).
Kepada polisi, SF mengaku telah menyetubuhi SR sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Adapun korban merupakan warga warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian pertama bermula saat SF melihat SR tengah sendirian di dalam kamar.
SF kemudian masuk sendirian dan menghampiri SR melalui jendela.
Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk melakukan hubungan badan.
Kondisi ini didukung dengan suasana asrama yang sedang sepi dari santriawati lainnya.
Selain itu, SF mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan SR di kamar mandi.
Ini dilakukannya saat korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Namun, SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali melakukan aktivitas terlarang itu.
Lama kelamaan SR merasa jenuh kepada SF karena ia menyadari jika hanya dijadikan budak seksnya saja.
SR pun akhirnya menceritakan kejadiannya ini kepada orang tuanya.
SR mengaku telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Kabupaten Kendal, Ramadhan Hari ke-14 Sabtu 16 April 2022
Baca juga: Diler Mobil di Semarang Dibobol Maling, Terungkap Kenapa Maling leluasa Masuk, Kerugian Puluhan Juta
Baca juga: Petunjuk tentang Sosok Pelatih Persija Jadi Indikasi Paul Munster Makin Dekat ke PSIS Semarang
Sebelum dilakukan penahanan kepada pelaku, petugas telah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya ini SF disangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun hukuman yang diterimanya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ustaz Muda di Aceh Timur Jadikan Santriwati Budak Nafsu, Dirudapaksa di WC Hingga Kamar Ponpes,