Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Ganti EKTP Rusak

Syarat Lengkap dan Cara Urus EKTP Hilang atau Rusak Tanpa Antri Lama Area Sragen

E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.

Bagi warga Sragen khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.

Baca juga: Cara Urus EKTP Hilang Secara Online di Wilayah Boyolali Tak Perlu Antre

Baca juga: Cetak EKTP Rusak, Hilang atau Baru Syarat Lengkap Tanpa Antri Lama Area Banjarnegara

Baca juga: Cara Cepat Ganti EKTP Rusak/Hilang di Kota Solo Lewat Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman Tanpa Antre

Baca juga: Syarat Lengkap Urus EKTP Rusak atau Hilang Tanpa Proses Cepat Tanpa Antri Lama

Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Sragen saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:

Syarat-syarat yang dibutuhkan:

1.       Penerbitan E KTP Baru:

Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)

2.       Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:

·         E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP

·         Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.

·         Anda harus melampirkan fotokopi KK

Berikut Prosedur Pergantian E KTP:

·         Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.

·         Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.

·         Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.

·         Petugas akan mengecek kesesuaian berkas khususnya mengenai NIK dan perekaman.

·         Petugas akan melakukan cek iris mata untuk menyesuaikan kebenaran dokumen.

·         Jika E KTP terjadi perubahan data, petugas juga akan melakukan penyesuaian sesuai yang telah Anda ajukan.

·         Setelah selesai melakkukan pemrosesan berkas, petugas akan memberikan paraf dan pemohon diminta untuk mendatanggi Dinas Dukcapil Sragen.

·         Di Dinas Dukccapil Sragen Anda menggajukan cetak E KTP.

·         Petugas loket Dinas Dukcapil Sragen akan menerima berkas yang telah Anda bawa dan kembali mengecek persyaratan.

·         Petugas juga akan memberikan nomor uurut pendaftaran.

·         Selannjutnya berkas akan dibawa ke Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi mengenai kesiapan cetak E KTP.

·         Kepala Seksi kemudian menyerahkan ke pihhak operator cetak E KTP.

·         E KTP cetak yang telah jadi akan diserahkan kembali ke loket pengambilan.

·         Pihak loket pengambilan kemudian menyerahkan E KTP Anda sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani bukti pengambilan.

Proses pembuatan E KTP cukup mudah hal ini karena pihak Dinas Dukcapiil Sragen akan menginformasikan dan membantu Anda dalam mengurus E KTP baru.

Lamanya pembuatan E KTP baru akan disesuaikan dengan permohonan di setiap harinya. (aya/tribunjateng.com)

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 16 April 2022, Taurus Tak Perlu Khawatirkan Kekuranganmu

Baca juga: Prediksi AC Milan Vs Genoa Serie A Liga Italia, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Polisi Susur Rel Semarang Pastikan Jalur Kereta Aman saat Lebaran

Baca juga: Jadwal dan Klasemen Serie A Liga Italia, AC Milan Vs Genoa, Spezia Vs Inter, Juventus Vs Bologna

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved