Cara Ganti EKTP Rusak
Syarat Lengkap Urus EKTP Rusak atau Hilang Tanpa Proses Cepat Tanpa Antri Lama
E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.
Bagi warga Sragen khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.
Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Sragen saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:
Baca juga: Cara Mudah Urus EKTP Hilang Secara Online di Magelang Tanpa Ribet
Baca juga: Cara Urus EKTP Hilang atau Rusak Secara Online Tanpa Antri Cukup di Rumah
Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Karanganyar Tanpa Antre
Baca juga: Cara dan Syarat Lengkap Urus EKTP Rusak atau Hilang Proses Cepat Tanpa Antri Lama
Syarat-syarat yang dibutuhkan:
1. Penerbitan E KTP Baru:
Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)
2. Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:
· E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP
· Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.
· Anda harus melampirkan fotokopi KK
Berikut Prosedur Pergantian E KTP:
· Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.
· Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.
· Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.
· Petugas akan mengecek kesesuaian berkas khususnya mengenai NIK dan perekaman.