Berita Kriminal
Ulah Remaja 16 Tahun Curi Motor Orangtua Sendiri, Polisi Ungkap Karena Salah Pergaulan
Ulah remaja di Pulau Bintan Kepulauan Riau bikin orangtuanya geleng kepala. Wj (16) mencuri sepeda motor milik orangtuanya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Ulah remaja di Pulau Bintan Kepulauan Riau bikin orangtuanya geleng kepala.
Wj (16) mencuri sepeda motor milik orangtuanya sendiri.
Ulah itu terjadi setelah ia bergaul dengan residivis kasus pencurian motor pemuda berinisial Sn (20)
Keduanya kini telah ditangkap polisi.
Baca juga: Diler Mobil di Semarang Dibobol Maling, Terungkap Kenapa Maling leluasa Masuk, Kerugian Puluhan Juta
Baca juga: Pengakuan Iqlima Kim Aspri Ke-9 Hotman Paris Putuskan Resign, Sering Diminta Pakai Rok Mini
Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap di Depan Kantor dengan 1 Kilogram Sabu
Baca juga: Petunjuk tentang Sosok Pelatih Persija Jadi Indikasi Paul Munster Makin Dekat ke PSIS Semarang
Khusus bagi Sn ia kembali masuk jeruji besi setelah dua bulan bebas dari kasus yang sama.
Tak hanya mengajak Wj, keduanya juga nekat mencuri sepeda motor tipe bebek milik orang tua Wj, kemudian mempretelinya serta menjualnya secara terpisah.
Aksi keduanya terungkap ketika beraksi di parkiran Pasar Kawal, Kecamatan Gunung Kijang pada 11 April 2022.
Seorang warga Desa Malang Rapat melaporkan jika sepeda motor tipe bebek miliknya hilang.
Menerima laporan itu, polisi kemudian bergerak.
Penyelidikan mengerucut pada tersangka Wj (16).
Ia tak berkutik saat polisi menangkapnya di tepi Pantai Desa Malang Rapat satu hari setelah laporan masuk, atau 12 April 2022.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wj, ternyata dia diajak oleh temannya inisial Sn (20)."
"Setelah itu kami langsung memburu tersangka dan menangkapnya di Desa Malang Rapat," ungkap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing, Kamis (14/4/2022).
Kedua tersangka ini rupanya mempunyai tugas masing-masing saat beraksi.
Mereka awalnya berkeliling memantau sepeda motor yang akan menjadi sasaran.
Setelah situasi dirasa aman, keduanya beraksi dengan mencongkel kunci kontak menggunakan kunci T.
Melki juga menjelaskan, dari dua tersangka polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dua di antaranya merupakan sepeda motor Yamaha Vega.
Sementara satu unit sepeda motor, Honda Supra merupakan milik orang tua dari tersangka Wj.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka akan menjualnya dengan mempreteli bagian motor terlebih dulu."
"Baik itu ke tempat penjualan besi tua dan orang yang memesan,"ungkapnya.
Melki juga menyebutkan, bahwa otak pelaku dalam kasus ini merupakan Sn.
Baca juga: Petunjuk tentang Sosok Pelatih Persija Jadi Indikasi Paul Munster Makin Dekat ke PSIS Semarang
Baca juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Ceritakan Detik-Detik Dikeroyok 4 Pelaku: Saya Lawan daripada Mati
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Best in Me - Blue
Dirinya mengajak Wj untuk mencuri sepeda motor.
"Jadi S ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar penjara atas kasus yang sama," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk tersangka WJ dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP pidana Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Aksi 2 Pemuda Bikin Geleng Kepala, Motor Orang tua Jadi Sasaran Pencurian,