Berita Video
Video Polisi Susur Rel Pastikan Jalur Kereta Semarang Aman saat Lebaran
Petugas berjalan lebih dari 2 kilometer untuk memastikan keamanan kondisi rel atau jalur kereta api saat dilintasi kereta api lebaran
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video polisi susur rel pastikan jalur kereta Semarang aman saat Lebaran.
Anggota Polsek Semarang Timur bersama anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daerah Operasional IV Semarang, menyusuri jalur kereta api di wilayah Kelurahan Kemijen, Semarang Timur.
Petugas berjalan lebih dari 2 kilometer untuk memastikan keamanan kondisi rel atau jalur kereta api saat dilintasi kereta api lebaran.
Mereka berjalan kaki menyusuri rel kereta api untuk mencari besi pengait yang rusak atau hilang.
"Ada sejumlah besi pengait hilang akibat keropos," ucap Kapolsek Semarang Timur, Iptu Iwan Kurniawan, Jumat (15/4/2022).
Ia menyebut, besi pengait yang hilang sudah koordinasikan dengan Polsuska, dan akan segera melakukan penggantian besi besi yang hilang.
“Namun secara umum, jalur kereta di wilayah Kemijen ini aman untuk dilintasi,” terang Iwan.
Selain itu, Kapolsek Semarang Timur, menambahkan, mulai tanggal 22 April akan dilakukan patroli rutin yang ditingkatkan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang berada di Jalan Raya Cilosari.
“Mulai tanggal 22 April akan didirikan posko terpadu di Jalan Raya Cilosari yang memang belum ada palang pintunya," bebernya.
Ia mengimbau masyarakat sekitar dan warga yang biasa melintas di jalan ini tetap waspada.
"Sebab kita semua tidak tahu kapan kereta melintas,” tegas Iwan.
Lebaran tahun 2022, Kemenhub memprediksi 7,6 juta orang akan mudik menggunakan kereta api.
Selain melakukan ramp check, PT Kai juga terus melakukan pengecekan di seluruh jalur kereta.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan, petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA.
Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.