Berita Nasional
Amerika Iri, Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Pengamat: Jangan Digubris
Tuduhan itu disampaikan Departemen Luar Negeri AS melalui Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Melindungi HAM itu bkn hanya HAM individual tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur," ujar Mahfud.
Mahfud pun mengungkapkan, laporan sejenis terkait HAM seperti yang ditelurkan oleh Deplu AS adalah hal yang biasa meski berdampak baik untuk penguatan masyarakat sipil.
Namun menurut dia, isi laporan tersebut belum tentu benar. Mahfud justru membandingkan catatan pelanggaran HAM AS yang melampaui Indonesia.
"Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan," ucap Mahfud.
Belajar ke RI
Senada dengan pemerintah, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyesalkan laporan Departemen Luar Negeri AS terkait tudingan pelanggaran HAM melalui aplikasi PeduliLindungi.
Rahmad berpendapat, AS semestinya belajar pada pemerintah Indonesia mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi agar mereka dapat mengendalikan kasus Covid-19.
"Daripada merilis tudingan dugaan pelanggaran HAM, Amerika lebih baik mempelajari bagaimana bermanfaatnya sistem aplikasi PeduliLindungi dalam mendeteksi Covid-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar lebih sukses mengendalikan Covid-19," kata Rahmad dalam siaran pers, Sabtu (16/4/2022).
Rahmad pun mempertanyakan dasar pemerintah AS menuding adanya pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Politikus PDI-P ini berpandangan, AS melalui kedutaan besarnya semestinya dapat melakukan klarifikasi ke pemerintah RI mengenai sistem PeduliLindungi sebelum merilis laporan tersebut.
"Jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa Indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas LSM," ujar Rahmad.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19 dengan menerapkan PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi ini pun ia nilai cukup berhasil dalam mengendalikan Covid-19.
Seperti Mahfud, Rahmad mengeklaim penanganan Covid-19 di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan di AS.
"Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan Covid-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM," kata dia.
Tak perlu gubris