Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Indonesia Melanggar HAM, Kemenkes Bereaksi

"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah,"

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto ilustrasi pengunjung sedang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke area DTW Guci Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM - AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Ini Respons Kemenkes

Aplikasi PeduliLindungi dituding melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam rilis Laporan Paktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Jumat (15/4/2022), aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemrintah Indonesia untuk melacak kasus Covid-19 melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.

Diketahui, PeduliLindungi mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik seperti mal.

Baca juga: Tips dan Trik Minum Kopi di Bulan Puasa Agar Tak Susah Tidur, Pilihan Waktu dan Takaran Harus Pas

Baca juga: Daftar Wilayah Rawan Begal di Semarang, Kejadian Tragis Justru Pernah Terjadi di Sini, Waspada!

Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

Namun cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM.

"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," tulis laporan tersebut.

Respons Kemenkes

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidka berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Nadia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Selama periode 2021-2022, kata Nadia, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik.

Selain itu, lanjut Nadia, aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Nadia mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement tersebut.

Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved