Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Setop Kasus Amaq Sinta, Simpulkan Korban Bunuh Begal karena Pembelaan Terpaksa

Kasus korban membunuh begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui titik terang.

istimewa
Korban begal yang melawan hingga pelakunya tewas, Amaq Sinta (kiri) dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus korban membunuh begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui titik terang.

Disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto, Murtede alias Amaq Sinta dinyatakan hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa oleh Polri.

Tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Baca juga: Amaq Sinta Tewaskan 2 Begal saat Duel, Berujung Tersangka, Warga yang Tak Rela Gelar Unjuk Rasa


"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Djoko menyatakan kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.

Hasilnya, pihaknya sepakat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

 
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Simpulkan Kasus Korban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Hanya Perbuatan Pembelaan Terpaksa

Baca juga: Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal Disabet Samurai Ga Luka, Punya Ilmu Kebal?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved