Rukun Ibadah Umroh, Tak Boleh Dilakukan Saat Bulan Haji
"Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi se
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Rukun dan Syarat Ibadah Umroh
TRIBUNJATENG.COM - Ibadah haji dan umroh menjadi ibadah yang sangat dimimpikan oleh umat Islam.
Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 96 sampai 97 berfirman bagi hamba-Nya yang mampu untuk mengunjungi Baitullah di Mekkah.
"Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia.
Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Ali Imran: 96- 97)
Baca juga: Skenario Kemenag soal Keberangkatan Jemaah Umroh Indonesia, Berlangsung 9 Hari PP
Baca juga: Arab Saudi Sudah Izinkan Indonesia Kirim Jemaah Umroh, Ini Mekanisme Penerbitan Visa
Baca juga: Apa Itu Badal Umroh? Hukum Badal Umroh dan 6 Syarat Pelaksanaannya
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disinkronkan dengan Milik Arab Saudi Sambut Pembukaan Umroh
Pendapat jumhur ulama, haji menjadi ibadah wajib bagi muslim yang mampu.
Sedangkan umroh menjadi ibadah yang disunnahkan.
Ada perbedaan pengertian haji dan umroh serta rukun dan syarat ibadah umroh.
Haji secara bahasa disebut al qasdu artinya menyengaja.
Menurut syara' adalah menyengaja ke Baitullah untuk melaksanakan ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Sedangkan umroh secara bahasa disebut al ziyarah artinya berkunjung.
Menurut syara' adalah sengaja berkunjung ke Baitullah selain pada waktu dilaksanakannya ibadah haji dengan syarat-syarat tertentu.
Waktu pelaksanaan ibadah haji antara 8 sampai 13 bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Sedangkan waktu pelaksanaan ibadah umroh disunnahkan pada semua bulan kecuali bulan haji.