Liga 1
Persib Bandung Digugat Persipura Jayapura, Karena Bikin Mutiara Hitam Terdegradasi, Begini Responnya
Apabila Persib Bandung telah menerima surat pemberitahuan terkait gugatan tersebut, akan melakukan kajian terlebih dahulu.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Terdegradasinya Persipura Jayapura menyeret klub lain, salah satunya adalah Persib Bandung.
Klub Maung Bandung tersebut menjadi subjek gugatan yang dilayangkan tim Persipura di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, Persib belum bersikap atas gugatan dalam kasus degradasinya Persipura Jayapura.
Baca juga: Fitrul Dwi Nyusul David Rumakiek ke Persib Bandung, Berposisi Kiper, Setelah Itu Ramai Rumakiek?
Baca juga: Persib Bandung Resmi Datangkan Kiper Fitrul Dwi Rustapa Gantikan Deden Natshir
Baca juga: Ramai Rumakiek Bakal Nyusul Kakaknya di Persib Bandung? Teddy Tjahjono Katakan Ini
Baca juga: Update Transfer Persib Bandung Liga 1, 4 Pemain Masuk, 11 Pemain Keluar Termasuk Rashid dan Bruno
Publik sepak bola Indonesia digegerkan dengan kasus gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus degradasinya Persipura.
Seperti diketahui melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hingga Senin (18/4/2022), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugatnya ada empat orang.
Yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.
Gugatan keempat orang itu diarahkan pada PSSI, Persib Bandung, David Da Silva (striker Persib), dan Barito Putera.
Keempat subjek gugatan itu dianggap berperan dalam terdegradasinya Persipura Jayapura ke Liga 2.
Keempat nama tersebut bukanlah bagian dari manajemen Persipura Jayapura.
Dilansir dari BolaSport.com, Selasa (19/4/2022), Persib sebagai salah satu klub yang digugat masih belum bisa mengambil sikap untuk kasus ini.
Hal ini dikonfirmasi dengan salah satu Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), Kuswara S Taryono pada Senin (18/4/2022).
Menurut Kuswara, sampai saat ini klub masih belum bisa mengambil keputusan apapun.
Bahkan pihak klub sebagai yang digugat belum menerima pemberitahuan dari kantor pengadilan atas kasus ini.