Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terungkap 4 Identitas Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Bikin Sengsara Rakyat

Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Tribunnews
Sosok Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng 

Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

TRIBUNJATENG.COM - "Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Siapa saja sosok mereka?

Pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indasari Wisnu Wardhana.

Tersangka kedua ialah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Selanjutnya, tersangka ketiga adalah General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Terakhir, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu, setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved