Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus: Hak THR Penuh

Dalam aturan sebelumnya, pemberian THR dilakukan apabila masa kerja sudah mencapai 3 bulan. Pada regulasi terbaru, bersifat wajib bagi pekerja atau bu

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: m nur huda
tribunjateng/cetak/grafis bram kusuma
Abduh Imanulhaq atau Aim wartawan Tribun Jateng 

Tajuk Ditulis Oleh Wartawan Tribun Jateng, Abduh Imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM - PEMERINTAH sudah mengumumkan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil akan cair mulai H-10 Idulfitri. Kalau Lebaran jatuh pada 2 April, berarti pembagian THR untuk abdi negara akan mulai pada 22 April.

Di sisi lain, kita perlu mengingatkan para pengusaha agar tak melupakan kewajiban pembayaran THR. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan sebelumnya, pemberian THR dilakukan apabila masa kerja sudah mencapai 3 bulan. Pada regulasi terbaru, bersifat wajib bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan.

Ada spirit kesetiakawanan sosial atau solidaritas yang menjadi misi pemberian THR ini. Kita tahu bahwa setiap menjelang hari raya, pengeluaran keluarga menjadi lebih besar dari biasa.

Bukan hanya memenuhi kebutuhan Lebaran, alokasi terbesar adalah biaya mudik atau pulang ke kampung halaman. Keberadaan THR ini membantu pekerja atau buruh merayakan Hari Kemenangan bersama keluarganya.

Terlebih tahun ini ada kelonggaran bagi para perantau untuk mudik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Terang bahwa niat berlebaran di kampung halaman itu membutuhkan dukungan pendanaan yang ekstra.

Sesuai aturan, THR paling lambat dibayarkan tujuh hari menjelang hari raya keagamaan atau H-7 Lebaran. Namun, selalu disampaikan pemerintah bahwa jauh lebih baik jika diberikan dua minggu sebelumnya atau H-14 Lebaran.

Saran serupa juga disampaikan kalangan legislatif. Tentu anjuran ini bukan tanpa alasan karena memang lebih cepat lebih baik dalam urusan penganggaran.

Tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Surat ini kembali menekankan agar THR pekerja/buruh di perusahaan wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Menaker juga meminta agar perusahaan membayarkan THR pekerja secara penuh. Berarti tak lagi dicicil atau dipotong seperti tahun lalu. Situasi ekonomi yang sudah membaik menjadi alasan di balik kebijakan tersebut.

Misi lain pemberian THR ini adalah mendongkrak daya beli masyarakat yang pada gilirannya memutar roda perekonomian. Keyakinan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini juga diamini para ekonom yang melihat bahwa lebih dari separuh ekonomi Indonesia disusun oleh konsumsi masyarakat.

Di Jawa Tengah, sudah ada 22 aduan pekerja menyangkut THR kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Laporan itu mulai dari potensi pemberian THR yang dicicil, tak sesuai gaji pokok dan tunjangan, pembayaran terlambat hingga perusahaan yang diduga tak memberikan THR.

Dalam masalah pembayaran tunjangan ini, pemerintah daerah sudah responsif. Demi melindungi hak-hak buruh sesuai regulasi, ada posko pengaduan khusus untuk masalah THR.

Jika ada pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya, mereka dapat melaporkannya ke posko ini. Kita yakin Dinas Tenaga Kerja akan memprosesnya supaya hak masing-masing bisa diterima. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
THR
Menaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved