Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Segini Harga Diecast F1 Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah, 87 Kali Lipat UMP Jateng

Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp2.169.349 per bulan setara 87 kali lipat.

Editor: Awaliyah P
KOLASE
HARGA MINIATUR MEWAH - Segini Harga Diecast F1 Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah, 87 Kali Lipat UMP Jateng 

Segini Harga Diecast F1 Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah, 87 Kali Lipat UMP Jateng

TRIBUNJATENG.COM - Penjarahan rumah Ahmad Sahroni, politikus Partai NasDem, menyisakan cerita soal barang-barang mewah yang ikut raib.

Tak hanya perabot, dokumen, atau koleksi pakaian bermerek, salah satu benda unik yang dilaporkan hilang adalah miniatur mobil balap Ferrari F1-2000 skala 1:8.

Miniatur ini bukan mainan biasa. Produk keluaran Amalgam Collection itu dibuat dengan detail tingkat tinggi, mereplika mobil Michael Schumacher saat tampil di European GP 2000.

Baca juga: Rumah Elit Nafa Urbach di Bintaro yang Dijarah Tak Masuk LHKPN, Salah Sasaran?

Harganya tertera di situs resmi sebesar USD 11.495, atau lebih dari Rp190 juta dengan kurs saat ini.

Nilai tersebut membuat banyak orang terperangah.

Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp2.169.349 per bulan, harga satu miniatur tersebut setara dengan 87 kali lipat gaji sebulan buruh di Jateng, atau hampir 7 tahun 3 bulan masa kerja.

Barang koleksi seperti ini biasanya hanya dimiliki oleh kalangan kolektor otomotif kelas atas.

Sahroni sendiri dikenal sebagai "Crazy Rich Tanjung Priok" dengan hobi otomotif yang kental.

Koleksi mobil mewah dan miniatur otomotifnya kerap dipamerkan di media sosial.

Namun kini, miniatur Ferrari langka itu menjadi bagian dari daftar panjang harta pribadi Sahroni yang raib setelah rumahnya dijarah massa pada 30 Agustus 2025 lalu.

Daftar Barang yang Dijarah dari Rumah Sahroni

Setidaknya ada 14 barang yang dijarah dari rumah mewah Ahmad Sahroni, antara lain sebagai berikut:

1. Televisi

2. kursi

3. meja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved