Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Bocah SD Tak Berkutik Dihajar Oknum Polisi, Cuma Karena Sepedanya Nyenggol Mobil

Dilansir dari TribunNewsSultra, oknum polisi itu berinisial FZ berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio, Kota Baubau

Editor: muslimah
kolase foto (handover)
HK, bocah SD berusia 10 tahun, hanya meringkuk menahan sakit gegara ulah Brigadir FZ yang diduga menghajarnya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Murid kelas 4 sekolah dasar (SD) itu terlihat menahan sakit sambil memegang muka dan ulu hatinya usai mendapatkan pukulan dan tendangan dari seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum polisi Baubau 

Ia menambahkan, sanksi akan diberikan apabila Brigadir FZ terbukti bersalah.

HK, bocah SD berusia 10 tahun, hanya meringkuk menahan sakit gegara ulah Brigadir FZ yang diduga menghajarnya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Murid kelas 4 sekolah dasar (SD) itu terlihat menahan sakit sambil memegang muka dan ulu hatinya usai mendapatkan pukulan dan tendangan dari seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum polisi Baubau
HK, bocah SD berusia 10 tahun, hanya meringkuk menahan sakit gegara ulah Brigadir FZ yang diduga menghajarnya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Murid kelas 4 sekolah dasar (SD) itu terlihat menahan sakit sambil memegang muka dan ulu hatinya usai mendapatkan pukulan dan tendangan dari seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum polisi Baubau (kolase foto (handover))

"Saya tidak memandang ini oknum, apalagi ini anggota (kepolisian), kalau sampai terbukti, saya akan proses sama seperti yang lain," tegasnya.

Menurutnya, pemberian sanksi itu untuk memenuhi hak-hak korban.

"Kami mohon kepada pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami, saya akan tangani sesuai hak-hak korban," imbuhnya.

Meski demikian, tindakan tegas yang dimaksud adalah pemberian sanksi kode etik kepada anggota Polri.

Bukanlah sansi pidana kepada pelaku penganiayaan.

"Yang bersangkutan kita proses secara Kode Etik profesi Kepolisian," ujarnya kepada TribunnewsSulta.coom pada Selasa (19/4/2022).

"Setelah pemeriksaan terperiksa, kita ajukan unatuk proses sidang kode etiknya," lanjutnya.

"Masih diajukan untuk proses sidang kode etiknya dulu, baru penjatuhan sanksi," tambahnya.

"Sanksi teringan permohonan maaf, kemudian mutasi, dan sanksi terberatnya Pemecatan. Namun ini tidak sampai ke pemecatan," terangnya.

Terkait kapan proses sidang kode etik, AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa akan dijadwalkan.

"(Sidang kode etik berlangsung) di Polres (Baubau). Nanti diinfokan kemudian," imbuhnya.

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved