Berita Viral
Viral Bocah SD Tak Berkutik Dihajar Oknum Polisi, Cuma Karena Sepedanya Nyenggol Mobil
Dilansir dari TribunNewsSultra, oknum polisi itu berinisial FZ berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio, Kota Baubau
Ia menambahkan, sanksi akan diberikan apabila Brigadir FZ terbukti bersalah.

"Saya tidak memandang ini oknum, apalagi ini anggota (kepolisian), kalau sampai terbukti, saya akan proses sama seperti yang lain," tegasnya.
Menurutnya, pemberian sanksi itu untuk memenuhi hak-hak korban.
"Kami mohon kepada pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami, saya akan tangani sesuai hak-hak korban," imbuhnya.
Meski demikian, tindakan tegas yang dimaksud adalah pemberian sanksi kode etik kepada anggota Polri.
Bukanlah sansi pidana kepada pelaku penganiayaan.
"Yang bersangkutan kita proses secara Kode Etik profesi Kepolisian," ujarnya kepada TribunnewsSulta.coom pada Selasa (19/4/2022).
"Setelah pemeriksaan terperiksa, kita ajukan unatuk proses sidang kode etiknya," lanjutnya.
"Masih diajukan untuk proses sidang kode etiknya dulu, baru penjatuhan sanksi," tambahnya.
"Sanksi teringan permohonan maaf, kemudian mutasi, dan sanksi terberatnya Pemecatan. Namun ini tidak sampai ke pemecatan," terangnya.
Terkait kapan proses sidang kode etik, AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa akan dijadwalkan.
"(Sidang kode etik berlangsung) di Polres (Baubau). Nanti diinfokan kemudian," imbuhnya.
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)