Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Berawal Ketemu Pria di Pasar Malam, 2 Gadis Bogor Dilecehkan dan Dijual ke Pria Hidung Belang

Dua remaja putri di Bogor bernasib malang, menjadi korban perdagangan untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Dua remaja putri di Bogor bernasib malang, menjadi korban pencabulan dan perdagangan untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Kejadian bermula ketika kedua korban yang usianya masih belasan pergi ke Pasar Malam.


Di sana mereka bertemu seorang pria lalu diajak ke vila.

Baca juga: Tabrak 2 Warga hingga Tewas, Mobil Dibakar Warga di Poso

Sesampainya di vila, korban dicekoki minuman keras, dilecehkan lalu dijual ke pria hidung belang.

Tarifnya ratusan ribu untuk sekali kencan.

Pria di Bogor Rudapaksa Dua Remaja Perempuan, Korban Dijual via Michat

Seorang pria berinisial A alias Agus (22) dibekuk oleh Satreskrim Polres Bogor atas kasus pencabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan bahwa dari tindakan pelaku ini korbannya ada dua orang perempuan yakni inisial SJP (12) dan CAZ (14).

 
Awalnya kedua korban ini pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam yang kemudian bertemu Pelaku A dan dan Pelaku R (buron).

"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Aksi pelaku tidak sampai di situ, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada hidung belang.

Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali main.

"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Remaja Bogor Dijajakan via MiChat, Orang Tua Terkejut Pasca Korban Tak Kunjung Pulang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved