Cara Mengurus eKTP
Cara Membuat Baru eKTP Hilang di Wilayah Kudus Secara Online, Ini Syarat dan Caranya
Berikut cara membuat baru eKTP hilang di wilayah Kudus secara online, ini syarat dan caranya.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara membuat baru eKTP hilang di wilayah Kudus secara online, ini syarat dan caranya.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup melelahkan.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus.
Disdukcapil Kudus kini memiliki aplikasi dan website Pak Semmok yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat dokumen untuk mengurus EKTP hilang juga mudah.
Anda cukup menyiapkan foto surat kehilangan dari polisi dan juga foto KK.
Berikut ini langkah mengurus KTP hilang lewat Pak Semmok.
1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://paksemmok.kuduskab.go.id/.
2. Kemudian klik menu KTP Elektronik, maka Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor NIK, KK dan kode yang tersedia.
3. Jika sudah, maka Anda diminta untuk memasukkan nomor telfon, pasword serta email untuk aktivasi.