Perut Bripda PPS Ditembak Resmob Polresta Solo, Fitnah dan Peras Warga Check-in di Hotel
Penembakan oknum Polres Wonogiri Bripda PPS (26) oleh Unit Resmob Polresta akhirnya terkuak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Penembakan oknum polisi Polres Wonogiri Bripda PPS (26) oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta akhirnya terkuak.
Bripda PPS yang ditembak di bagian perut.
Dia merupakan komplotan pelaku pemerasan.
Baca juga: Kombes Ade Safri Blak-blakan Anak Buahnya Tembak Sesama Polisi di Sukoharjo
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan Bripda PPS bersama temannya mengintai orang-orang sedang check in di hotel dan memotretnya.
Pelaku membuntuti korbannya.

"Setelah bertemu korbannya, pelaku berbekal foto menakuti korbannya dan meminta sejumlah uang. Jika tidak diberi diancam pidana selama 9 bulan," ujarnya saat konfrensi pers di lobi Mapolda, Kamis (21/4/2022).
Iqbal menerangkan kejadian pemerasan dilaporkan oleh WP warga Kampung Bratan Panjang Laweyan Surakarta.
Kejadian pada Minggu (17/4/2022) pukul 13.00. Saat itu korban didatangi 4 orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polri.
"Pelaku menunjukkan lencana kewenangan Polri, kemudian korban dibawa mobil Xenia warna silver yang dikemudikan tersangka," tuturnya.
Saat berada di Mobil, kata Iqbal, korban dituding berbuat zina di hotel bersama seorang perempuan.
Tersangka menunjukkan foto didalam ponselnya yang menggambarkan korban berboncengan dengan seorang wanita keluar dari hotel.
"Berbekal foto tersebutlah tersangka meminta uang ke korban sebesar Rp 14.350.000 dan mengancam apabila tidak memberikan uang tersebut, maka korban akan di proses kasusnya dengan ancaman pidana selama 9 bulan," ujarnya.
Karena korban merasa takut, akhirnya menyanggupi permintaan pelaku.
Namun korban tidak memiliki uang dan meminta waktu kepada pelaku untuk menyerahkan permintaannya pada Selasa (19/4/2022).
"Karena korban merasa difitnah akhirnya membuat laporan ke Polresta Surakarta perihal kejadian yang dialaminya," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan korban Unit Resmob Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hingga pada akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022).
"Saat dilakukan penangkapan 4 pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil Xenia yang ditumpanginya ke sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi," ujarnya.
Dikatakannya, unit Resmob melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali.
Namun rupanya tembakan peringatan itu tidak diindahkan pelaku.
"Pelaku terus memacu mobilnya dan akhirnya berbalik arah menabrakan ke petugas," ujar dia.
Melihat kondisi tersebut, kata dia, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah ban mobil sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju
"4 Pelaku terus melanjutkan perjalanannya ke arah Kartasura," ujarnya.
Rupanya, ujar Iqbal, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mendapati satu orang yang dicurigai sebagai pelaku berperan memata-matai.
"Petugas langsung menangkap pelaku tersebut," tuturnya.
Tidak berhenti disitu, malam harinya Polres Boyolali mendapat laporan adanya pasien terkena luka tembak di RS Al Hidayah Boyolali.
Korban tersebut tidak mau menunjukkan identitasnya.
"Korban diantar menggunakan mobil Xenia silver. Kemudian pihak RS menghubungi Polres Boyolali. Dari hasil introgasi petugas diketahui yang bersangkutan anggota Polisi," imbuhnya
Selanjutnya korban dirujuk ke RS Moewardi. Lalu pasien itu diamankan tim Resmob Polresta Surakarta karena diduga sebagai pelaku pemerasan.
"Tim Resmob Polresta Surakarta selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya. Tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Kopeng Kabupaten Semarang," tutur dia.
Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, Jaket, helm, dompet, ponsel, mobil Xenia, 1 senjata api rakitan (revolver), uang tunai Rp 830 ribu, dan Kamera.
"Pasal yang dipersangkakan 368 KHUP pasal 335 KUHP pasal 55, pasal 56 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. Sementara untuk oknum anggota Polres Wonogiri dikenakan pasal 22 ayat 1 Perkapolri nomor 14 tahun 2011 dengan ancaman rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP," paparnya.
Di sisi lain, Iqbal menegaskan tidak ada aksi saling tembak antara pelaku dengan petugas.
Fakta sebenarnya adalah petugas memberikan tembakan peringatan, menembak ban mobil dibawa pelaku.
"Jadi tidak ada tembak-tembakan," tuturnya.
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :