Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian

Kasus karyawan bernama Tita Delima mencuat setelah ia digugat Rp 120 juta oleh perusahaan tempatnya pernah bekerja viral

Editor: muslimah
Tribun Solo / Anang Maruf / Tri Widodo
DIGUGAT PASCA RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kasus karyawan bernama Tita Delima mencuat setelah ia digugat Rp 120 juta oleh perusahaan tempatnya pernah bekerja viral.

Tita dianggap menyalahi kontrak.

Terbaru, perusahaan berinisial E tersebut telah memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Nominal Gaji Tita saat Bekerja, Gadis Boyolali Itu Kini Dituntut Rp 120 Juta Oleh Mantan perusahaan

Rombongan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB itu terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD.

Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti aduan dari mantan karyawan, Tita Delima.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, menjelaskan pihaknya meminta klarifikasi terkait dua laporan yang diajukan Tita Delima.

“Pertama, terkait penarikan BPJS Kesehatan yang diminta perusahaan kepada mantan karyawan. Kedua, terkait kontrak kerja yang dinilai membebani,” jelas Wawan.

Menurutnya, perusahaan membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana dan menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat dengan tujuan menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola.

“Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.

Wawan menambahkan, pihak perusahaan mengakui masih awam dalam penyusunan perjanjian kerja sesuai ketentuan PKWT maupun PKWTT, dan berharap mendapatkan bimbingan agar sesuai aturan.

Dari hasil klarifikasi, Disperinaker menilai permasalahan ini lebih kepada miskomunikasi, bukan pelanggaran yang disengaja.

Setelah pertemuan ini, perusahaan diminta melakukan evaluasi terhadap semua aturan di klinik gigi tersebut.

"Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa," kata Wawan.

Disperinaker juga berencana mempertemukan langsung kedua pihak.

Setelah gugatan perusahaan tidak diterima di Pengadilan Negeri Boyolali, perkara tidak dilanjutkan ke hubungan industrial di Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved