Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pencurian Alat Bengkel di Kesugihan Cilacap, Satu Orang Masih Buron

Barang-barang tersebut berupa 1 unit mesin merek Kubota, 1 unit mesin merek Dongfeng, 1 unit mesin Trafo Las dan 1 buah velg kendaraan

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Dua dari empat orang tersangka pencurian alat bengkel dengan inisial RP dan inisial K saat ditampilkan dalam Konferensi Pers pada Selasa (19/4/2022). Keduanya merupakan warga Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Kesugihan pada Jumat (4/3/2022) malam berhasil membekuk dua dari empat orang yang diduga mencuri alat perbengkelan.

Bengkel tersebut merupakan milik ASS (59) warga Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Adapun kronologinya yaitu pada Kamis (26/1/2022) sekira pukul 07.00 WIB ketika ASS (59) hendak bekerja mengelas ternyata alat perbengkelan miliknya yang berada di gudang bengkel sudah tidak ada.

Baca juga: Pedagang Asal Kaligondang Purbalingga Ditemukan Tewas, Tetangga Curiga saat Lapaknya Masih Tutup

Baca juga: Pulang Berkebun, Seorang Kakek Tenggelam Di Sungai Cikawung Cimanggu

Barang-barang tersebut berupa 1 unit mesin merek Kubota, 1 unit mesin merek Dongfeng, 1 unit mesin Trafo Las dan 1 buah velg kendaraan.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, menjelaskan barang-barang yang ada di dalam gudang bengkel diketahui bahwa sebelumnya dalam keadaan sudah dirantai, akan tetapi tidak digembok.

"Ketika korban masuk ke dalam bengkel dijumpai isi bengkel sudah tidak ada. Diketahui sebelumnya barang tersebut sudah diikat dengan rantai tetapi tidak digembok. Sehingga pelaku dengan mudah  membuka rantai tersebut," jelasnya. Selasa (19/4/2022).

Saat itu, diketahui korban juga sempat berusaha mencari barang-barang yang hilang namun tidak ditemukan.

Akhirnya pada hari yang sama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesugihan.

Tim gabungan dari Polres Cilacap dan Polsek Kesugihan melakukan penyelidikan, dan ditemukan indikasi yang sama dengan salah satu pelaku yang kini sedang ditahan di Polsek Adipala dengan inisial CF.

"Kami tindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan, kami temukan indikasi yang sama oleh pelaku yang ditemukan di Polsek Adipala dan indikasi mengarah ke pencurian yang sama," tutur Kompol Suryo.

Dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka yaitu RP, K, CF dan juga satu orang masih menjadi buronan.

Kompo Suryo juga mengatakan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing yaitu dua orang mengambil barang di TKP dan dua lainnya berjaga di sepeda motor.

"Jadi memang sudah rencanakan, sudah sistematis, 2 orang bertugas mengambil dan 2 orang sudah siap di sepeda motor masing-masing," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved