Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kepemimpinan Puan Maharani

Puan: Kerja Legislasi DPR Tidak Hanya Sekadar Kuantitas Tapi Kualitas

Pengesahan UU TPKS menjadi produk hukum terakhir yang disahkan oleh DPR RI dengan harapan kerja legislasi DPR tidak hanya kuantitas tapi juga kualitas

Penulis: And | Editor: MGWR
DOK. Humas DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani 

TRIBUNJATENG.COM – Pengesahan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi produk hukum terakhir yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis, (14/4/2022).

Puan mengatakan, selain mengenai UU TPKS, saat Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Undang-undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR.

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosioligis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemanjuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tribunjateng.com, Kamis (21/4/2022).

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota komisi agar tolak ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya UU yang dilahirkan, tetapi dari kualitasnya.

Baca juga: Pertemuan Puan & PBNU Dianggap Bentuk Kedekatan Nasionalis & Islam, Puan Tegaskan Pemilu Tetap 2024

“Membuat UU itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.

Hal ini yang menjadi dasar mengapa UU TPKS sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, karena membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

”UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsan Indonesia.”

Baca juga: Bertemu Ratusan Kepala Desa di Sumenep, Puan Minta Dana Desa Dikelola Secara Transparan

“UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif,” ucap Puan.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan UU TPKS. Ia menyebut Puan merespon dengan serius serta cepat dalam menanggapi masukan dari masyarakat.

“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira ke depan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani,” kata Kanti.

Baca juga: Kriteria Capres PDI-P Menurut Puan Maharani, Disebut Ciri Diri Sendiri Sambil Kritik Pihak Lain

Perempuan yang aktif dalam gerakan literasi ini juga mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern yang sesungguhnya.

“Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata yang tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain,” ucap Kanti.

Ia pun berharap penerapan UU ini dapat tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

“Tentu agar UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya,” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved