Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

65 Persen Angkatan Kerja di Kabupaten Tegal Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho, mengungkapkan sebanyak 65 persen.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Humas Pemkab Tegal 
Bupati Tegal Umi Azizah, saat secara simbolis memberikan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan masing-masing keluarga ahli waris beberapa waktu lalu di ruang Rapat Bupati.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho, mengungkapkan sebanyak 65 persen jumlah angkatan kerja di Kabupaten Tegal belum terlindungi layanan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal beberapa waktu lalu. 

Mulyono menjelaskan, saat ini angkatan kerja di Kabupaten Tegal terbagi 191.398 orang pekerja formal dan 407.000 pekerja informal.

“Setidaknya ada 67.604 pekerja formal angkatan kerja yang baru memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang artinya baru 35 persen. Sedangkan untuk pekerja informal baru tiga persen saja, atau sekitar 13.700 orang peserta,” ungkap Mulyono, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (22/4/2022). 

Pada kesempatan tersebut, Mulyono juga memaparkan tentang nilai manfaat yang akan didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjan. 

Jika peserta BPJS meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta yang diberikan ke ahli waris. 

Sedangkan bila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 72 juta, dengan dua orang anaknya akan mendapat beasiswa sekolah hingga perkuliahan atau sebesar Rp 12 juta per tahun.

“Meskipun baru sehari mendaftar, jika besoknya peserta BPJS meninggal dunia maka sudah dapat mengklaimkan kepesertaan Jamsostek-nya (jaminan sosial tenaga kerja) dan berhak menerima santunan,” terangnya. 

Sepanjang tahun 2021, pihaknya sudah mengeluarkan uang santunan kepada peserta BPJS Kabupaten Tegal sebanyak Rp 71,4 miliar. 

Rinciannya, jaminan hari tua diberikan kepada 7.052 orang, jaminan kematian diberikan kepada 347 orang yang mayoritas diakibatkan infeksi Covid-19.

Saat ini layanan Jamsostek sedang berfokus pada pendataan guru ngaji, disamping pekerja sektor informal yang rentan mengalami kecelakaan seperti tukang ojek, nelayan, dan petani.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah, yang hadir dalam acara tersebut menginginkan agar pubikasi informasi tentang manfaat keperserataan Jamsostek ini bisa lebih digencarkan, termasuk acara penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, hal tersebut bukan sekedar untuk menarik minat masyarakat mengikuti program Jamsostek, namun juga sekaligus membuktikan bahwa Pemerintah hadir dalam kehidupan ketenagakerjaan di Indonesia, suka maupun duka.

Lebih lanjut, Umi pun menyampaikan ucapan duka cita kepada ahli waris peserta BPJS yang meninggal dunia karena berbagai sebab, dan berharap anak-anak yang ditinggalkan dapat meneruskan pendidikan hingga paripurna.

“Saya berharap santunan dari Jamsostek ini bisa dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk mengawal putra dan putrinya agar pendidikannya dapat dituntaskan hingga perguruan tinggi dan kesehatannya juga terjamin. Saya juga minta agar dana santunan ini jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga dan masa depan anak. Tak lupa saya juga mengucapkan terima kasih atas pencairan klaim Jamsostek yang sangat mudah,” ujar Umi. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved