Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Soli

Ancaman Hukuman Bripda PPS Setelah Ditembak Resmob Polresta Solo, Pidana Hingga Pemecatan

idak hanya menderita luka tembak, Bripda PPS anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri, juga akan mendapat sanksi pidana dan pemecatan.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Barang bukti mobil Xenia yang terkena tembakan anggota Resmob Polresta Solo, saat melakukan pengejaran kasus pemerasan melibatkan Anggota Polres Wonogiri 

"Hasilnya pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimoloyo."

"Namun para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta warga masyarakat," lanjutnya.

Iqbal mengatakan karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan.

"Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro," jelas Iqbal.

Di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi.

Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.

"Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil yang bersangkutan anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo," ucapnya.

Selain itu, ditemukan juga senjata api rakitan di saku celana Bripda PPS.

"Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RSUD dr Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," tambahnya.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga pada Rabu (20/4/2022 dinihari.

Baca juga: Kata-kata Terakhir Retno Sebelum Hembuskan Napas Terakhir Jadi Korban Geng Motor

Baca juga: Peringati Hari Kartini Siswa SMAN 1 Blora Kenakan Kebaya dan Bagikan Takjil Bagi Pengendara

Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Putra Siregar Versi Kuasa Hukum Chandrika Chika

"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS," ujarnya.

Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" pungkas Iqbal. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved