Berita Regional
Guru Ngaji Cabuli Murid di Muna, Beri Korban Rp5 Ribu dan Minta Tak Cerita ke Ibu
Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNJATENG.COM - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelakunya seorang oknum guru ngaji berinisial LNT (63).
Korban merupakan santriwati dari pelaku sendiri, sebut saja Bunga namanya.
Baca juga: Senjata Begal di Jambi Antimainstream, Bukan Parang atau Celurit Tapi Balsem
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor atau Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra membenarkan kasus ini.
Aksi perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah pelaku, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Sedangkan kronologi kejadian bermula ketika puluhan santri selesai mengaji pada pukul 15.00 Wita.
Sebelum pulang, para santri ini bersalaman kepada tersangka LNT, tetapi sang guru ngaji ini melarang korban dan rekannya meninggal rumah.
"Korban dan temannya dilarang pulang karena diminta cuci piring di dapur oleh guru ngajinya," kata IPTU Astaman dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (21/4/2022).
Setelah kondisi rumah mulai sepi, tersangka LNT mulai menjalankan aksinya dengan memanggil dan menghampiri korban.
Ia mengatakan tersangka LNT memegang pergelangan tangan korban lalu membawanya ke kamar tidur.
Saat berada di kamar tidur, tersangka kemudian memegang kedua bahu korban dan membaringkan di kasur.
"Tersangka lalu menindih dan menaikkan baju gamis korban dan berbisik jangan ribut.
Di situlah pelaku mencabuli korban menggunakan tangan,” bebernya.
Tak hanya itu, menurut IPTU Astaman, tersangka LNT ini juga diduga mencium korban sebanyak dua kali.
Setelah menjalankan aksi bejatnya, tersangka menyampaikan agar korban tak bercerita masalah ini kepada ibu korban.
"Tersangka juga memberikan uang Rp5 ribu kepada korban lalu menyuruhnya pulang," katanya.
Korban dan temannya pun keluar rumah tersangka lalu menceritakan aksi tak senonoh sang guru ngaji kepada tiga temannya yang lain saat perjalanan pulang.
Beberapa lama kemudian, tersangka LNT ditangkap Tim Buser Polres Muna di Jalan Bypass Raha, Kabupaten Muna.
Karena aksi bejatnya, LNT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Muna Lecehkan Santriwatinya, Beri Korban Rp5 Ribu setelah Beraksi Dalam Kamar
Baca juga: Kecelakaan di Gunungkidul Yogyakarta, Sopir Angkot Tewas Setelah Tabrak Motor dan Pohon