Tadarus
Memformulasikan Nilai Islam dalam Undang-undang
PADA prinsipnya tugas pemerintah bukanlah membentuk hukum, akan tetapi tugas pemerintah adalan memformulasikan nilai-nilai yang diakui dan berkembang
Sifat makna disepakai tentunya perangkat bahwa hukum sebenarnya sebuah kaidah-kaidah yang disepakati untuk dijalankan sebagaimana mestinya dalam suatu system masyarakat dan/atau negara.
Oleh karenanya tidaklah tepat jika peraturan perundang-undangan pada saat disahkan sebagai hasil ikhtiar dari proses adopsi nilai-nilai yang diakui dan dihormati dalam masyarakat akan tetapi bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat ketika penerapan peraturan perundang-undangan tersebut.
Jika hal tersebut terjadi maka akan terjadi ketimpangan pemerintahan dalam menjalankan kesepakatan untuk menjalankan prinsip negara hukum.
Berangkat dari hal di atas sudah selayaknya tidak lagi ada pikiran-pikiran untuk tidak setuju dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mengingat norma dasar dan atau fundamental negara tersebut sangatlah memberikan ruang bagi nilai-nilai Islam untuk diterapkan melalui formulasi nilai-nilai Islam ke dalam peraturan perundang-undangan.
Formulasi nilai-nilai Islam ke dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud tentunya ditempuh melalui proses legislasi yang dijalankan peranannya oleh Lembaga legislative dan eksekutif utamanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wakil-Rektor-III-USM-Dr-Muhammad-Junaidi-SHI-MH-pada-sebuah-sesi-acara-di-studio-Tribun-Jateng_1.jpg)