BBPOM Semarang
BBPOM Semarang Awasi Peredaran Pangan Termasuk Menu Takjil
Balai Besar POM di semarang melakukan pengawasan terhadap menu buka puasa (takjil) di Semarang, Jumat (22/4/2022).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar POM di semarang melakukan pengawasan terhadap menu buka puasa (takjil) di Semarang, Jumat (22/4/2022).
Pengawasan menu takjil ini sebagai lanjutan dari pengawasan intensif peredaran produk pangan olahan pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang berlangsung selama enam minggu (28 Maret-6 Mei 2022 mendatang).
"Selama bulan Ramadhan atau menjelang hari-hari besar keagamaan ini seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu dilaksanakan intensifikasi pengawasan.
Baca juga: Rusia Tegaskan Ingin Ambil Penuh Donbass dan Ukraina selatan
Baca juga: Jadwal Imsak Dan Buka Puasa Besok Wilayah Kabupaten Cilacap Hari Ke-22 Minggu 24 April 2022
Baca juga: Pelajar SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Saat Diringkus Polisi Minta Pacarnya Ikut Ditangkap
Pengawasan kami mulai dari hulu, yaitu di sarana distributor yaitu pasar-pasar modern dan tradisional.
Di samping itu pengawasan juga kami lakukan terhadap jajanan takjil seperti yang hari ini dilakukan," kata Kepala Balai Besar POM Semarang Sandra M P Linthin di sela pengujian sampel takjil di Peleburan Semarang.
Sandra menyebutkan, intensifikasi pengawasan di Semarang ini dilakukan di empat titik.
Berdasarkan sampling yang telah dilakukan, kata dia, ditemukan satu produk olahan pangan dengan bahan berbahaya yaitu formalin pada mie basah.
Adapun pengawasan gabungan yang dilakukan BBPOM Semarang bersama Loka POM di Surakarta dan Banyumas di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dari total 218 sampel terdapat 8 produk olahan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Pengawasan takjil semakin baik. Hari ini pengawasan di empat titik yang kami lakukan, satu ditemukan formalin di mie basah.
Adapun Sebanyak 218 sampel takjil yang diuji di 14 Kabupaten/kota, Alhamdulillah hanya 3,7 persen yang tidak memenuhi ketentuan karena adanya bahan berbahaya formalin dan pewarna tekstil rhodamin B," sebut Sandra.
Di sisi lain hingga minggu keempat dilakukan pengawasan intensif ini, Sandra melanjutkan, sudah dilaksanakan terhadap 67 sarana distribusi baik ritel modern maupun tradisional.
Dia mengatakan, dari total tersebut ditemukan 32 sarana atau 47,8 persen sarana yang masih menjual produk TMK seperti expired, kemasan rusak, dan belum memiliki izin edar.
Dari 67 ritel ini disebutkan ada 104 item produk dengan jumlah 585 kemasan TMK.
"Temuan terbanyak adalah pangan tanpa izin edar sebanyak 362 kemasan. Jenis pagan tanpa izin edar ini terbanyak pada tambahan makanan seperti pewarna dan micin," ungkapnya.
Sementara lainnya, ia menambahkan, temuan kemasan-kemasan rusak yaitu susu kaleng, sarden, dan buah kaleng.