Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Komplotan Curanmor yang Lama Meresahkan Warga Brebes Dibekuk, Otaknya Perempuan Residivis

Komplotan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor di Kabupaten Brebes, berhasil dibekuk oleh Unit I Resmob Satreskrim Polres Brebes

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Istimewa
Pelaku curanmor yang sudah meresahkan warga di Kecamatan Banjarharjo, digiring ke Mapolres Brebes, Jumat (22/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Komplotan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor di Kabupaten Brebes, berhasil dibekuk oleh Unit I Resmob Satreskrim Polres Brebes, pada Jumat (22/4/2022).

Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap. 

Mereka adalah Khayatun Makin (24) warga Desa Kedungwungu Indramayu, Muksin (30) warga Desa Srengseng Indramayu, dan Lala Nur Latifah (25) warga Cibingbin Kuningan. 

Satu di antara pelaku, bahkan harus mendapatkan timah panas lantaran melawan saat ditangkap.

Baca juga: Fakta di Baik Pedagang Pasar Bogor Histeris Mengadu ke Jokowi, Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan

Baca juga: Tips dari Polisi Terhindar Copet Setelah Ambil Uang di Bank Jelang Lebaran dan Cara Selamatkan Diri

Sementara otak dari komplotan tersebut, adalah pelaku wanita bernama Lala Nur Latifah yang juga merupakan seorang residivis. 

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, komplotan curanmor yang ditangkap kali ini sering beraksi di Kecamatan Banjarharjo, Brebes

Terutama di Desa Malahayu dan Banjarharjo. 

Ia mengatakan, komplotan ini sudah sangat meresahkan warga. 

Para pelaku berhasil ditangkap oleh Unit I Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Banjarharjo. 

"Satu pelaku terpaksa harus kami lumpuhkan dengan peluru lantaran melawan saat ditangkap," katanya. 

AKP Syuaib mengatakan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci leter T. 

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu sepeda motor bermerek Honda Beat. 

Kemudian mengamankan empat kunci leter T.

"Para pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang Pancurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved