Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2022

Operasional Angkutan Barang Mulai Dibatasi 28 April 2022, Berlaku Selama Arus Mudik Lebaran

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 40 Tahun 2022, kendaraan yang akan dialihkan saat arus mudik Lebaran. Ini rinciannya.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Sejumlah truk angkutan logistik melintas di jalan tol di Tb Simatupang, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2022.

Salah satunya melakukan pembatasan angkutan barang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan angkutan barang akan dilakukan dari 28 April sampai 1 Mei 2022.

Baca juga: 278 Personel Dikerahkan untuk Amankan Perjalanan Kereta Api Saat Mudik Lebaran di Wilayah Daop 4

Baca juga: Ganjar Harap Bandara JBS Bisa Layani Mudik Lebaran

Baca juga: Siapkan Pos Mudik dan Genjot Vaksinasi Masih Jadi Prioritas Pemkab Blora

Baca juga: ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Buparti Hartopo: Kalau Pusat Membolehkan Tidak Masalah

Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol maupun jalan nasional selama mudik Lebaran.

"Kami juga sudah merumuskan dengan asosiasi."

"Ini sudah kami sampaikan juga kepada operator kendaraan truk, termasuk asosiasi logistik," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 40 Tahun 2022, kendaraan yang akan dialihkan saat arus mudik Lebaran yaitu mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram.

Lalu mobil barang dengan 3 subu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandeng.

Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tertentu.

Seperti bahan bakar minyak, ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik gratis.

"Ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang nanti tidak boleh gunakan jalan tol dan nasional," kata dia.

Pembatasan kendaraan barang akan diberlakukan di waktu tertentu.

Artinya, kendaraan barang masih bisa melintasi jalan di luar waktu yang dilarang.

"Kami akan memberlakukan waktu bagi kendaraan logistik di jalan dari Jakarta-Cikampek termasuk juga Jakarta-Cikampek jalan nasional."

"Untuk kendaraan logistik, kami berikan waktu window time sekira pukul 24.00 hingga pukul 07.00," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved