Berita Sukoharjo
BPCB Jateng Tempuh Jalur Hukum Soal Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Pemilik Lahan
Menyikapi penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura berusia lebih dari 3 abad itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah akan m
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Tembok benteng Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijebol oleh pemilik lahan.
Menyikapi penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura berusia lebih dari 3 abad itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah akan menempuh jalur hukum.
Peristiwa penjebolan tersebut terjadi pada Kamis (21/4/2022) oleh pembeli lahan di dalam kawasan benteng.
Kepala BPCB Provinsi Jateng Sukronedi menyatakan bahwa tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah didaftarkan sebagai cagar budaya.

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Berusia Lebih dari 3 Abad Itu Dijebol, Akan Didirikan Indekos
Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Pemilik Lahan, Gibran: Itu Ngawur!
Sehingga keberadaan bangunan tersebut harus dilindungi.
Pihaknya telah mendatangi tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol dengan alat berat di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).
Tujuan kedatangannya tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.
"Kami memang koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka yang pertama menghentikan kegiatan ini, dan yang kedua koordinasi langkah-langkah selanjutnya," kata Sukronedi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sanksi pidana menanti
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barang siapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.
"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati, sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Sukronedi.
Status tembok benteng Keraton Kartasura sebagai cagar budaya, menjadikan siapapun yang merusak akan dikenai sanksi pidana.
Sukronedi mengatakan akan kerja sama Korwas PPNS dan kepolisian untuk menuntut pelaku pidana.
"Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya." Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.
Gadis 15 Tahun Tewas Usai Berkencan Lewat Media Sosial, Kapolres Sukoharjo Imbau Orang Tua Mengawasi |
![]() |
---|
Kondom dan Bungkus Rokok Ditemukan Dekat Jasad Gadis SMP Tewas di Belakang Pabrik Mebel Sukoharjo |
![]() |
---|
Sosok Terakhir yang Ditemui Siswi SMP di Sukoharjo Sebelum Ditemukan Tewas Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Ada Kondom hingga Rokok di Lokasi |
![]() |
---|
Pencopotan Bendera NU Tuai Polemik, Satpol PP Sukoharjo Minta Maaf Ada Miskomunikasi |
![]() |
---|