Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Bupati Sukoharjo Geram Ada yang Jebol Tembok Benteng Bekas Keraton Kartasura

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melakukan pengecekan ke lokasi perusakan tembok benteng Karaton Kartasura, Sabtu (23/4/2022) kemarin.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Dok. Pemkab Sukoharjo
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat mengecek lokasi benteng Keraton Kartasura yang dijebol warga, Sabtu (23/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melakukan pengecekan ke lokasi perusakan tembok benteng Karaton Kartasura, Sabtu (23/4/2022) kemarin.


Dalam pengecekan tersebut, Etik mengaku geram dan marah karena benteng situs Keraton Kartasura yang dirusak tersebut adalan Benda Cagar Budaya (BCB).


“Kok kebangetan sekali. Orang asli sini (Kartasura) kok sampai tidak tahu kalau benteng ini Benda Cagar Budaya (BCB),” ungkapnya.


Etik menjelaskan, jika warga tersebut guyup dengan lingkungan, maka sudah pasti tahu jika tembok benteng situs Keraton Kartasura tersebut merupakan aset peninggalan bersejarah yang harus dilindungi dan dilestarikan.

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Berusia Lebih dari 3 Abad Itu Dijebol, Akan Didirikan Indekos

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Pemilik Lahan, Gibran: Itu Ngawur!

Baca juga: BPCB Jateng Tempuh Jalur Hukum Soal Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Pemilik Lahan


Saat meninjau lokasi, dia mengaku kaget sekaligus kecewa saat mendapati kondisi kerusakan tembok benteng tersebut. 


Pasalnya, batu bata yang sudah berumur ratusan tahun tersebut terlihat berserakan. Diketahui, tembok benteng yang dijebol sepanjang 7,4 meter. 


“Saya baru tahu setelah mendapat laporan karena baru kembali dari kegiatan di Jakarta. Kejadian ini sangat saya sayangkan,” ungkapnya.


Bupati mengatakan, seharusnya warga sekitar turut menjaga, melestarikan dan juga memelihara benda bersejarah.


Terutama oleh pemilik lahan yang tidak sekonyong-konyong membongkar tanpa berdiskusi dengan pengurus lingkungan. 


Selain itu, juga menanyakan izin membangun diatas lahan kawasan cagar budaya pada RT, lurah, dan seterusnya. 


“Jangan banyak alasan terus langsung tebas saja. Kalau disuruh memperbaiki pasti tidak bisa. Wong satu bata itu beratnya lebih dari sekilo, disini juga tidak ada yang buat,” tuturnya.


Etik juga menyoroti hak kepemilikan lahan oleh masyarakat yang notabene berada dalam kawasan cagar budaya.


Pemerintah daerah meminta kasus perusakan termasuk aturan kepemilikan lahan diusut dan diselesaikan.


Untuk selanjutnya melakukan inventarisasi aset yang masuk cagar budaya dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved