Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tindak Lanjut Larangan Ekspor Minyak Goreng dalam Pembahasan

rencananya hasil pembahasan antar-kementerian/lembaga akan segera dapat diumumkan.

Editor: Vito
Tribun Jateng/ Dina Indriani
ilustrasi - Pedagang minyak goreng curah di Pasar Batang sedang melayani pembeli. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jadi mulai 28 April 2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan, saat ini pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait tengah membahas tindak lanjut arahan Presiden Jokowi tersebut.

Menurut dia, pembahasan sudah mulai dilakukan sejak Jumat (22/4) sampai Minggu (24/4) sore. “Ini masih dibahas, ini barusan juga selesai di tingkat menteri,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (24/4).

Veri menuturkan, rencananya hasil pembahasan antar-kementerian/lembaga akan segera dapat diumumkan. Ia berharap, hasil pembahasan tersebut sudah dapat diumumkan pada 28 April. “Tunggu di tanggal 28 (April), yang pasti ada larangan untuk beberapa turunan dari CPO,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi menyatakan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng khususnya Refine, Bleached, Deodorized (RBD) Olein dan minyak goreng memiliki berbagai dampak positif.

Keberanian Presiden Jokowi untuk menahan ekspor minyak goreng di saat harga internasional sedang tinggi perlu dipresiasi. Sebab, kepentingan terjaganya stabilitas harga di dalam negeri adalah prioritas utama.

“Pertimbangan pemerintah kami kira cukup matang dan tidak tergesa-gesa, karena risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi, dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin,” ucapnya.

Ia berujar, fakta bahwa naiknya permintaan minyak goreng baik kemasan maupun curah saat Ramadan tidak diimbangi dengan kenaikan sisi pasokan bahan baku minyak goreng, sehingga memerlukan langkah yang luar biasa.

Tanpa adanya langkah konkret dari pemerintah mendorong pasokan bahan baku minyak goreng, dia menambahkan, hal itu berpotensi mengakibatkan terjadi antrean panjang masyarakat dan pelaku usaha kecil berebut minyak goreng curah.

Bahkan untuk membeli minyak curah perlu menunjukkan KTP kepada petugas agar tidak terjadi pembelian ganda.

“Sementara harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar terlalu jauh disparitas harganya. Perlu dipahami, selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47 persen lebih tinggi dibandingkan dengan waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan-Red),” jelasnya.

Selain itu, Baidowi mengungkapkan, perlu segera diantisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan pasca-Lebaran.

Hal itu sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di luar rumah yang membuat permintaan makanan akan terus meningkat.

“Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek,” tandasnya. (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved