Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Pemerintah-BI Garap Skema Khusus Pinjaman Kopdes Lebih Murah

Skema burden sharing itu berguna untuk mendukung akses pendanaan murah bagi Kopdes Merah Putih.

Editor: Vito
YOUTUBE Kompas TV
Menkeu Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA, TRIBUN - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) tengah memperkuat kerja sama pembiayaan melalui skema burden sharing. Skema itu berguna untuk mendukung akses pendanaan murah bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

"Untuk Koperasi Merah Putih itu dananya menjadi murah kepada koperasi, ini karena kami dengan BI melakukan semacam burden sharing," kata menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9).

Ia menekankan, kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada menjaga stabilitas moneter, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, peran dan independensi BI tetap dijaga agar proporsional. "Hal-hal seperti itu agar BI juga memiliki dalam hal ini peranan yang tidak hanya stabilitas tapi growth tapi tetap proporsional. Tetap Bank Indonesia memiliki independensi," ucapnya.

Menkeu menambahkan, sinergi pemerintah dan BI tersebut diharapkan bisa memperkuat sejumlah program sosial dan perumahan yang sedang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, pemerintah menempatkan dana di perbankan sebesar Rp 83 triliun sebagai pinjaman untuk Kopdes Merah Putih. Pemerintah menetapkan plafon maksimal Rp 3 miliar per koperasi selama 6 tahun dengan grace periode 6-8 bulan. Kemudian, suku bunga yang ditanggung koperasi sebesar 6 persen, flat sepanjang tenor pinjaman.

Adapun, Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan itu ditetapkan pada 28 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Program tersebut bertujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pembangunan berbasis desa demi pemerataan ekonomi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggunakan Rp 16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) guna memberikan dukungan kepada bank milik negara yang menyalurkan pembiayaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank," bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, Selasa (2/9).

Penggunaan SAL tersebut dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025. Penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah.

Dana SAL yang ditempatkan di bank akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen, serta dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2025.
Adapun peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 1 September 2025. (Kontan.co.id/Dendi Siswanto)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved