Berita Viral
Polahnya Getok Denda Tilang Viral, Kapolres Ungkap Motif Si Oknum Polisi, Kini Ditahan
Lebih lanjut Susatyo menambahkan, kejadian ini bermula ketika pengendara yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan dan surat kendaraan dihentikan
TRIBUNJATENG.COM - Polahnya Getok Denda Tilang Viral, Kapolres Ungkap Motif Si Oknum Polisi, Kini Ditahan
Seorang oknum yang melakukan pemerasan dan melanggar prosedur tilang terhadap pengendara di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4/2022), harus rela dirinya ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Bukan tanpa sebab, oknum yang kini diketahui berpangkat Bripka dan bekerja di Polsek Tanah Sareal ini, harus rela diperiksa usai melakukan penilangan dengan menyodorkan denda tilang sebesar Rp 2,2 juta viral di media sosial twitter.
Diketahui, Bripka tersebut memiliki nama lengkap Syarif Alfred Simanjuntak.
Baca juga: Andika Kangen Band Jadi Sorotan Karena Dihina, Ternyata Ia Kaya Raya Lho, Ini Ladang Uangnya
Baca juga: Medina Zein Tuding Suami Selingkuh hingga Tak Beri Nafkah
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.
"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut Susatyo menambahkan, kejadian ini bermula ketika pengendara yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan dan surat kendaraan dihentikan.
Namun, bukannya sesuai prosedur, penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi ini menyalahi aturan yang ada.

"Pada saat pulang menuju kediamannya, dia (Bripka Syarif Alfred) di sekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," beber Susatyo.
Meski begitu, Bripka Syarif Alfred Simanjuntak langsung dikurung usai jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan serta mengumpulkan bukti awal.
"Langsung direspon dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dia dilakukan penangkapan di kediamannya pada hari bersamaan sekitar pukul 23.30 WIB," tambahnya.
Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, dia terancam dipecat dari jabatannya.
Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.
"Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," tambahnya.
"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Motif Getok Denda Tilang oleh Oknum Polisi di Bogor, Kapolres: Buat Keuntungan Pribadi
Kades Bertato di Banjarnegara Viral, Kemendagri: Tak Ada Aturan Penampilan |
![]() |
---|
Viral Mahasiswi Cianjur Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari Diduga Rombongan Pejabat, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Riski, Siswa SMP Jadi Jadi Buruh Pabrik Bata Demi Bayar Study Tour |
![]() |
---|
Viral Pria Klaten Pulang ke Rumah Setelah 25 Tahun Kabur Gara-gara Takut Disunat |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alfin Pelajar SMP Bukakan Jalan untuk Damkar, Aksinya Dapat Pujian |
![]() |
---|