Berita Kabupaten Tegal
Baznas Kabupaten Tegal Berhasil Kumpulkan ZIS Sebesar Rp 4,2 Miliar Tahun 2021
Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal pada tahun 2021 berhasil mengumpulkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp 4,2 miliar
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal pada tahun 2021 berhasil mengumpulkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp 4,2 miliar.
Dana yang dikumpulkan dari masyarakat Kabupaten Tegal itu, telah disalurkan sebesar Rp 3,5 miliar dengan jumlah mustahik sebanyak 12.803 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Ahmad Rofiqi, saat menggelar rakor Gerakan Cinta Zakat Menyejahterakan Umat, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin (25/4/2022) kemarin.
Menurutnya, penyaluran zakat yang berhasil dikumpulkan Baznas Kabupaten Tegal itu di antaranya yakni dari Kementerian Agama (Kemenag), PDAM, Dinas Kesehatan, RSUD dr Soesilo Slawi, dan lain sebagainya hingga perorangan.
Rofiqi menyampaikan bahwa Baznas menjadi harapan ketika mengisi celah kekosongan bantuan sosial dari Pemerintah.
"Seperti halnya dengan memberikan pelatihan pemberdayaan hingga bantuan kepada warga yang masih dinilai memiliki kemiskinan ektrim. Sehingga diharapkan Baznas Kabupaten Tegal bisa menjadi solusi untuk menanggulangi masyarakat kemiskinan dan lain sebagainya," ujar Rofiqi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Tegal agar lebih aman, teratur, dan tepat dalam penyaluran.
Hal tersebut, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 tahun 2022, tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah dari ASN dan BUMD di lingkungan Pemkab Tegal.
Umi menjelaskan, ada penyebutan istilah dari pemerintah pusat tentang miskin ektrim itu menjadi indikator dari kebutuhan warga yang terpenuhi sebesar Rp 11 ribu perhari.
“Misalkan suami istri kerja, tapi anaknya 8 dan kebutuhan yang terpenuhi hanya sebesar Rp 11 ribu. Secara kasar dapat dikatakan bahwa ketika pengeluaran penduduk dibawah Rp 11 ribu per kapita per hari maka penduduk tersebut dikatakan penduduk miskin ekstrim,” jelas Umi.
Umi mengungkapkan, sejumlah 1.336 data yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ada lima kecamatan yang mempunyai warga miskin ekstrim.
“Di antaranya meliputi Kecamatan Lebaksiu, Balapulang, Bojong, Bumijawa, dan Jatinegara. Nah kemungkinan juga diluar kecamatan tadi ada sehingga sudah kami verifikasi data yang tadi kebutuhan mereka yang pasti data ini menjadi acuan Pemerintah, BUMD atau masyarakat ketika akan memberikan bantuan sosial,” terangnya.
Umi juga menyebutkan, salah satu cara mengurangi beban mereka yakni seperti yang dilakukan Baznas melalui program pemberdayaan maupun pelatihan hingga bantuan sosial.
“Saya pun sepakat harus seperti itu dan prioritaskan ke 1.336 warga miskin ekstrim tadi,” tutup Umi. (dta)