Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dikira Lupa Sudah 2 Tahun Berlalu, Buronan Polisi Kasus Pembunuhan Edi Pulang ke Pati

Rudy Herfiansyah alias Bebi (22), tersangka pembunuhan yang sudah buron selama dua tahun, akhirnya ditangkap polisi.

Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
Rudy, pelaku pembunuhan, memeragakan aksinya ketika membunuh korban, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Rudy Herfiansyah alias Bebi (22), tersangka pembunuhan yang sudah buron selama dua tahun, akhirnya ditangkap polisi.

Rudy yang merupakan warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana ini merupakan pelaku yang menghabisi nyawa Edi Suharso (24), warga Desa Karangrejo Kecamatan Juwana.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu dilakukan Rudy pada 26 Maret 2020 lalu.

“TKP di tepi Jalan Juwana-Jakenan. Ketika itu ditemukan ada orang meninggal dunia di pinggir jalan dengan luka bacok di leher dan kepala,” ujar dia dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Rabu (27/4/2022).

Setelah melakukan perbuatan keji, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini melarikan diri ke Kalimantan.

Christian menyebut, motif pelaku berkaitan dengan asmara cinta segitiga.

Pelaku merasa sakit hati karena merasa selalu dijelek-jelekkan oleh korban di depan teman wanitanya.

Rudy ditangkap pada Sabtu (23/4/2022) dini hari di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Raya Juwana-Pati.

Ketika diinterogasi, ia mengaku melakukan aksi kejinya bersama dua orang teman.

Namun dirinya merupakan eksekutor yang membacok leher dan kepala korban.

Korban dibacok saat tengah mengendarai sepeda motor.

Pelaku yang membonceng rekannya memepet kendaraan korban, lalu mengayunkan senjata tajam ke leher dan kepala korban.

“Saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam pengaruh alkohol, bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Christian.

Ia menyebut, saat ini pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti, di antaranya ialah sebilah parang serta sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudy dijerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved