Berita Viral
DJ Asal Pemalang Nyambi Jadi PSK dan Muncikari di Yogyakarta, Gagal Jadi Model Video Klip
Oknum Disk jockey (DJ) di kota Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga nyambi menjadi muncikari prostitusi online
TREIBUNJATENG.COM - Oknum Disk jockey (DJ) di kota Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga nyambi menjadi muncikari prostitusi online.
DJ berinisial ST asal Pemalang itu, ditangkap ketika Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar operasi penyakit masyarakat dengan sandi "Pekat Progo 2022" di tanggal 14 - 23 April 2022.
Operasi selama 10 hari tersebut, sebanyak 83 kasus berhasil diungkap dengan 7 di antaranya kasus prositusi.
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, dari 7 kasus prostitusi yang berhasil diungkap dalam operasi pekat progo tahun ini, ada 18 tersangka dengan 26 barang bukti.
Di antaranya, alat kontrasepsi, handphone, bed cover, kunci kamar dan sejumlah uang.
Kemudian, dari 18 tersangka kasus prostitusi itu, terdapat dua oknum DJ yang juga menjadi seorang PSK dan muncikari.
Ia ditangkap di sebuah hotel di kota Yogyakarta.
Bahkan, oknum DJ tersebut telah dikontrak dan rencananya akan menjadi model video klip namun keburu ditangkap polisi.
"Muncikari ini menawarkan jasa PSK dengan cara menawarkan di aplikasi media sosial WA (WhatsApp). Kemudian jika ada kesepakatan dengan konsumen atau pelanggan. Maka (psk) dikirim di hotel yang telah ditentukan."
"Tarifnya antara Rp 1- 3 juta," kata Ade bersama Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat jumpa pers hasil operasi Pekat Progo 2022 di Polda DIY, Senin (25/4/2022).
Ade mengungkapkan, selain prostitusi online,--dalam operasi Pekat Progo 2022, jajarannya berhasil mengungkap kasus perjudian, premanisme, narkoba dan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembuatan mercon atau menyimpan bahan peledak serta knalpot brong.
Totalnya ada 83 kasus yang berhasil diungkap selama 10 hari dengan 93 tersangka.
"Target awal 33 kasus. Tapi berkat kerja keras bersama jajaran, akhirnya berhasil diungkap sebanyak 83 kasus. Alhamdulillah, puji Tuhan, sudah over prestasi 50 kasus dari 33 kasus yang ditargetkan," tutur Ade.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 barang bukti berhasil diamankan. Mulai dari alat untuk prostitusi online, bahan pembuatan mercon dan sejumlah knalpot brong.
Ada pula senjata tajam jenis gear, parang, celurit dan 22 jenis minuman keras (miras) yang telah diedarkan masyarakat tanpa dilengkapi izin edar dan audit pembelian. Kemudian 83 jenis pil yang diedarkan tanpa peruntukannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus prostitusi online disangka telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dan pasal 12 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dilapis juga dengan pelanggaran pasal 296 KUHP.
"Karena mereka merekrut, mengirim dan menawarkan orang dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun," kata dia.
Sedangkan dalam kasus senjata tajam dan mercon para pelaku disangka melanggar pasal UU Darurat nomor 12/1951. Ancaman hukuman, ada yang 10 tahun penjara dan ada pula yang 20 tahun.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat, Ade mengungkapkan, Jajarannya akan terus meningkatkan upaya preemtif, preventif maupun penegakan hukum.
Ia juga meminta kepada masyarakat supaya jangan ragu untuk menghubungi pihak kepolisian di nomor layanan 110. Layanan di nomor tersebut, gratis dan bebas pulsa.
"Apabila menemukan orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang diungkap berdasar kejahatan penyakit masyarakat, jangan ragu menghubungi polisi," kata dia.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, bahan untuk membuat obat mercon menjadi bahan peledak itu masing-masing. Bahan tersebut merupakan barang berbahaya yang peredarannya diatur. Karenanya, Ia mengimbau supaya tidak lagi membuat barang barang berbahaya tersebut.
"Yang menjual barang tersebut berhenti. Jika tidak berhenti, dan dilakukan penegakan oleh aparat, maka itu menjadi resiko karena sudah kami ingatkan," kata dia.(rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus DJ Jadi PSK dan Muncikari Online di Yogyakarta, Gagal Jadi Model Video Klip