Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gara-Gara Saldo Rp 300 Ribu di ATM, Sejoli Di Semarang Saling Lapor

Kasus tersebut bermula saat seorang wanita berinisial MSS mengadu ke DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Semarang

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tim kuasa hukum MSS paparkan perkara yang diadukan kliennya di kantor DPC Ferari Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gara-gara uang Rp 300 ribu, sejoli asal Semarang berujung saling lapor ke kepolisian.

Mereka saling melapor kasus pencurian, laporan palsu,dan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut bermula saat seorang wanita berinisial MSS mengadu ke DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Semarang.

Penasehat hukum MSS, Hermawan Naula menuturkan awalnya MSS diadukan mantan pacarnya berinisial W karena dituding mencuri kartu ATM ke Polsek Semarang Timur.

Kliennya tersebut sempat diperiksa.

Baca juga: Kelakuan Remaja Playing Victim, Jatuh Karena Takut Polisi Namun Ngakunya Diserempet dan Ditendang

Gadis di Tegal Pura-pura Kesurupan dan Pingsan Saat Akan Diperkosa yang Kedua Kali di Taman Kota

"Namun seiring perjalanannya waktu aduan itu tiba-tiba dicabut. Kejadian itu membuat klien kami menginginkan kepastian hukum," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Pihaknya mempertanyakan tujuan mantan kekasihnya itu melaporkan kliennya.

Dirinya menilai W mempermainkan aparat penegak hukum. Hal ini membuat geram kliennya dan melaporkan W.

"Kalau dilihat ini menyenangkan tapi bagi klien kami tidak menyenangkan karena tidak ada kepastian hukum dan pada akhirnya klien kami mengadukan balik laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Polrestabes Semarang," ujarnya

Menurutnya, kliennya tersebut dituding telah mencuri kartu ATM milik W.

Sebenarnya kartu ATM diberikan W kepada kliennya untuk digunakan. 

"Tapi kok tahu-tahu dianggap mencuri," tuturnya.

Penasehat Hukum lainnya, Walden van Houten Sipahutar,menambahkan kartu ATM tersebut sebenarnya milik W yang diatasnamakan pegawai.

Kartu ATM itu diberikan ke kliennya untuk membeli susu anak hasil hubungan dengan W.

"Menurut keterangan pengadu alasan dicabut aduan itu karena ingin tahu siapa yang menggunakan ATM itu dan menurut keterangannya saldo di ATM itu Rp 300 ribu," tutur dia.

Walden mengatakan terakhir digunakan kliennya pada Juni  2019 dan sisanya Rp 300 ribu. Kemudian W melaporkan kliennya ke Polsek Semarang Timur pada Desember tahun 2020.

"Kalau kita hitung-hitung jarak dia (MSS) pakai kartu ATM dengan sisa saldo Rp 300 ribu dan dilaporkan tahun 2020 itu agak rancu," tuturnya.

Selanjutnya, Penasehat hukum, Karmanto menuturkan aduan yang dilayangkan berdampak sosial ke kliennya.

Hal ini membuat MSS keluar dari tempat kerjanya. Kejadian itu dirasa merugikan kliennya.

"Klien kami tidak bisa bekerja adanya perkara yang diberikan W kepada MSS," tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi perkara itu.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah digelar Polda Jateng," tuturnya.

Ia membenarkan teradu pernah mencabut aduannya di Polsek Semarang Timur. Saat itu proses penyelidikan telah berjalan.

"Proses penyelidikan telah berjalan dan memeriksa saksi-saksi tapi kemudian dicabut," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved