Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp16,9 Miliar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka, dijatuhi vonis 8 tahun penjara dalam sidang Selasa (26/4/2022).

Kompas.com/Istimewa
Terdakwa Dewa Ketut Puspaka mengenakan pakaian adat Bali didampingi penasihat hukumnya, saat mengikuti sidang putusan melalui video jarak dari Lapas Kelas I A Kerobokan, Denpasar, pada Selasa (26/4/2022). /Dok.Humas Kejati Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka, dijatuhi vonis 8 tahun penjara dalam sidang Selasa (26/4/2022).

Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. 

"Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, dalam keterangan rilisnya, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 16,9 miliar saat menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014-2019. 

Pria berusia 58 tahun itu memeras sejumlah pengusaha dalam proses perizinan beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng.

Luga mengatakan, majelis hakim yang diketuai Heriyanti sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir," kata Luga.

Dalam kasus ini, terdakwa memeras sejumlah pengusaha dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Dari tiga proyek pembangunan tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp 16.943.130.501.

 
Dalam aksinya, terdakwa menggunakan rekening orang lain sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.

"Terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan), merekayasa dokumen maupun transaksi, dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime," jelas Luga.

Kejaksaan Tinggi Bali juga telah menetapkan anak Dewa, berinisial DGR, sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa rekaman transaksi buku rekening atas nama DGR dan kepemilikan tiga bidang tanah di Buleleng

DGR diduga berperan sebagai penampung uang hasil pemerasan tersebut sebesar Rp 7 miliar. 

Sementara DGR juga disebut menikmati sekitar Rp 4,7 miliar uang korupsi dan pemerasan tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap Rp 16,9 M, Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara"

Baca juga: Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Murid di Depok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved