Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus KTP

Cara Mengurus e-KTP Rusak atau Hilang Secara Online di Rembang

Berikut cara mengurus e-KTP rusak atau hilang secara online di Rembang. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus e-KTP rusak atau hilang secara online di Rembang.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang.

Disdukcapil Rembang kini memiliki website yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak atau hilang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak atau hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Anda cukup menyiapkan foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Sedangkan untuk kehilangan siapkan foto KK serta surat kehilangan dari polisi.

Berikut ini langkah mengurus KTP rusak atau hilang lewat website https://dindukcapil.rembangkab.go.id/

1. Buka website https://dindukcapil.rembangkab.go.id/ lalu klik menu Pelayanan Online.

2. Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan kode yang tertera.

3. Kemudian Anda diminta untuk memasukkan nomor telfon dan email untuk digunakan mengirim kode aktifasi.

4. Masukkan kode aktivasi yang dikirimkan untuk memverifikasi akun.

5. Jika akun sudah aktif, maka Anda bisa login kembali untuk mengajukan penggantian KTP rusak atau hilang.

6. Klik Menu pengajuan KTP Elektronik, lalu pilih KTP Rusak atau hilang.

7. Masukkan NIK maka akan keluar data Anda, kemudian unggah berkas KK dan juga foto KTP yang rusak. Kemudian klik lapor atau submit.

8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendaftaran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.

9.Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.

Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved