Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kuota Haji 2022 Telah Ditetapkan, Berikut Ini Rincian Jumlah Jemaah Per Daerah dan Biayanya

Kuota jemaah haji reguler per daerah provinsi untuk keberangkatan tahun 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.

VOX
Ilustrasi Ibadah haji 

Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya jemaah haji untuk mematuhi tindakan pencegahan dan mengikuti instruksi pencegahan saat melakukan ritual mereka untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengidentifikasi hanya dua kategori non-Saudi, yang diizinkan untuk melakukan ritual haji tahun ini.

"Ritual haji hanya dapat dilakukan bagi mereka yang memegang visa yang ditunjuk untuk ini atau tinggal dengan tempat tinggal reguler di dalam Kerajaan," bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam sebuah keterangan pers yang dikutip dari surat kabar "Okaz".

Ini berarti bahwa pemegang visa pengunjung atau visa bisnis tidak dapat mengajukan permohonan untuk izin menunaikan ibadah haji tahun ini.

Mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan ibadah haji tahun ini, serta jumlah jemaah haji yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji, baik dari dalam maupun luar Arab Saudi, pihak "Haji dan Umrah" menegaskan bahwa semua detail akan diumumkan melalui saluran resmi kementerian.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054

16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181

21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496

26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491

31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kemenag Tetapkan Kuota Haji, Ini Rincian Jumlah Jemaah Haji Per Daerah dan Biayanya

Baca juga: Kata MUI soal Viral Rentenir Tahan Jenazah gara-gara Masih Punya Utang di Takalar

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved