Berita Viral
Kata MUI soal Viral Rentenir Tahan Jenazah gara-gara Masih Punya Utang di Takalar
Ulah rentenir itu sempat membuat rangkaian persiapan pemakaman jenazah Rusli terhambat.
TRIBUNJATENG, TAKALAR - Viral di media sosial, video seorang rentenir menahan jenazah warga bernama Rusli Daeng Sutte (40), asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rentenir bernama Daeng Embong menolak keras jenazah Rusli dimandikan.
Alasannya, Rusli belum melunasi utang sebesar Rp 2 juta kepada Daeng Embong.
Baca juga: Viral Sayembara Ayah Carikan Suami bagi Putrinya yang Hamil di Luar Nikah, Akan Diberi Hadiah Mobil
Ulah rentenir itu sempat membuat rangkaian persiapan pemakaman jenazah Rusli terhambat.
Kejadian tersebut mengundang perhatian Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel).
Prosesi pemakaman jenazah Rusli baru bisa dilanjutkan setelah seorang kerabat Rusli menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Daeng Embong.
Keluarga juga sempat merasa malu karena ulah sang rentenir.
Daeng Embong dan Rusli ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan, sepupu.
Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
"Kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup.
Kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang."
"Ini menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).
Kedua, kata dia, orang hidup yang punya utang hendaknya sedapat mungkin melunasi.
Kalaupun terdesak untuk berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.