Berita Pati
Ogoh-ogoh Buat Takbir Keliling Disita Polisi, Buatan Warga Sukolilo, Berikut Alasan Polres Pati
Penertiban ogoh-ogoh dilaksanakan sesuai imbauan Bupati Pati Haryanto bahwa takbir keliling belum diperbolehkan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Pati secara serius menegakkan aturan larangan takbir keliling tahun ini.
Sebagaimana diketahui, tahun ini Bupati Pati Haryanto memang belum mengizinkan takbir keliling.
Sebab pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berakhir.
Baca juga: Cari Merchandise Resmi Persipa Pati? Dapatkan di Persipa Office & Store yang Baru Diresmikan Ini
Baca juga: Yang Mudik Lewat Pati, Ini Lokasi Empat Posko Mudik yang Bisa Dimanfaatkan Untuk Melepas Lelah
Baca juga: Dua Pria Pura-Pura Jadi Petugas Bansos Covid-19 untuk Curi Perhiasan Warga Pati
Baca juga: Joni Minta Pemkab Pati Datangkan Labosport untuk Buktikan Stadion Joyokusumo Berstandar FIFA
Hal ini menurutnya sesuai Surat Edaran Kementerian Agama.
Penegakan aturan ini dilakukan secara preventif oleh Polsek Sukolilo.
Seperti halnya yang mereka lakukan pada Jumat (29/4/2022).
Polsek Sukolilo merazia dan menyita ogoh-ogoh yang akan digunakan oleh masyarakat untuk takbir keliling.
Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno menjelaskan, penertiban tersebut dilaksanakan sesuai imbauan Bupati Pati Haryanto bahwa takbir keliling belum diperbolehkan.
Mengingat, pandemi Covid-19 belum usai.
Untuk itu, polisi menyita ogoh-ogoh yang telah dibuat oleh masyarakat.
"Yang kami sita satu ogoh-ogoh patung manusia setinggi 2,5 meter."
"Lalu satu ogoh-ogoh kerangka patung terbuat terbuat dari bambu, dan empat ulan-ulan naga."
"Ogoh-ogoh yang diamankan di Polsek Sukolilo berasal dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/4/2022).
Adapun ulan-ulan naga yang disita berasal dari Dukuh Bacem, Desa Baturejo dan Dukuh Bak Kulon, Desa Sukolilo.
Selain mengamankan ogoh-ogoh dan ulan-ulan naga, Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan juga memberikan imbauan terkait larangan takbir keliling Hari Raya Idulfitri 1443 H kepada Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.