Berita Jakarta
Pelanggar Ekspor Migor Bakal Kena Sanksi, Ini Kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan aturan larangan ekspor minyak goreng harus ditaati oleh para pengusaha.
Berkaca dari data neraca dagang per Maret 2022, nilai ekspor CPO mencapai 3 miliar dolar AS atau setara Rp43 triliun per tahun.
Jika pelarangan ekspor dilakukan sebulan penuh niscaya potensi devisa tersebut akan hilang.
"Tentu berimbas ke pelemahan nilai tukar rupiah, karena 12 persen dari total ekspor non-migas bersumber dari CPO," tukasnya.
Bhima meyakini pelarangan ekspor tidak lantas membuat harga minyak goreng turun di dalam negeri.
Menurutnya, pelaku usaha sawit bisa jadi mempertahankan harga minyak goreng tetap tinggi untuk mengkompensasi kerugian dari pelarangan ekspor.
"Jika penerimaan ekspornya turun, maka marjin minyak goreng di dalam negeri harus lebih tinggi," katanya.
Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng karena tidak tepat dan efek negatif ke ekonomi nya terlalu besar.
Dibanding melarang ekspor ada opsi untuk naikkan pungutan ekspor dan bea keluar CPO.
"Dengan kenaikan tarif yang tinggi maka menjadi dis-insentif bagi pengusaha untuk jor-joran ekspor CPO, akhirnya pasokan di dalam negeri lebih aman," pungkas Bhima. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Baca juga: Kakorlantas Minta Pemudik Tak Usah Buru-buru : Singgah Beli Oleh-oleh dan Wisata Kuliner
Baca juga: Kakorlantas Minta Pemudik Tak Usah Buru-buru : Singgah Beli Oleh-oleh dan Wisata Kuliner
Baca juga: Kawasan Pantai Diprediksi Dipadati Wisatawan di Libur Lebaran, Kapolres Jepara Cek Pos Pengamana
Baca juga: 1481 Pemudik Menggunakan Kapal Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang