Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pelanggar Ekspor Migor Bakal Kena Sanksi, Ini Kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan aturan larangan ekspor minyak goreng harus ditaati oleh para pengusaha.

TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Stok minyak goreng curah di salah satu pedagang di Pasar Jepon, Blora 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan aturan larangan ekspor minyak goreng harus ditaati oleh para pengusaha.

Mendag tidak segan memberikan sanksi berat bagi pelanggar kebijakan yang diatur dalam Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku.

"Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (29/4/2022).

Ia meminta agar dunia usaha menaati hukum yang ditetapkan pemerintah demi menjaga pasokan dalam negeri.

"Pemerintah bersama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tutur Mendag Lutfi.

Lutfi mengatakan ancaman itu masih dikecualikan bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, eksportir yang sudah mendapat nomor pabean ekspor tetap dapat melaksanakan ekspor.

"Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean masih dapat melaksanakan ekspor," ujar Mendag.

Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat ini menuturkan kebijakan larangan ekspor tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.

Lutfi menerangkan larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," kata Lutfi.

Potensi Devisa Negara Hilang

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan dampak larangan ekspor bahan baku minyak goreng membuat hilangnya potensi devisa negara.

Ia menilai internal pemerintah sendiri belum solid ketika menyampaikan kebijakan ini.

"Apakah BI dan OJK sudah mengetahui efek hilangnya devisa bisa menyeret kurs rupiah dan stabilitas sektor keuangan?" tanya Bhima dalam tulisannya, Jumat (29/4/2022).

Berkaca dari data neraca dagang per Maret 2022, nilai ekspor CPO mencapai 3 miliar dolar AS atau setara Rp43 triliun per tahun.

Jika pelarangan ekspor dilakukan sebulan penuh niscaya potensi devisa tersebut akan hilang.

"Tentu berimbas ke pelemahan nilai tukar rupiah, karena 12 persen dari total ekspor non-migas bersumber dari CPO," tukasnya.

Bhima meyakini pelarangan ekspor tidak lantas membuat harga minyak goreng turun di dalam negeri.

Menurutnya, pelaku usaha sawit bisa jadi mempertahankan harga minyak goreng tetap tinggi untuk mengkompensasi kerugian dari pelarangan ekspor.

"Jika penerimaan ekspornya turun, maka marjin minyak goreng di dalam negeri harus lebih tinggi," katanya.

Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng karena tidak tepat dan efek negatif ke ekonomi nya terlalu besar.

Dibanding melarang ekspor ada opsi untuk naikkan pungutan ekspor dan bea keluar CPO.

"Dengan kenaikan tarif yang tinggi maka menjadi dis-insentif bagi pengusaha untuk jor-joran ekspor CPO, akhirnya pasokan di dalam negeri lebih aman," pungkas Bhima. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga: Kakorlantas Minta Pemudik Tak Usah Buru-buru : Singgah Beli Oleh-oleh dan Wisata Kuliner

Baca juga: Kakorlantas Minta Pemudik Tak Usah Buru-buru : Singgah Beli Oleh-oleh dan Wisata Kuliner

Baca juga: Kawasan Pantai Diprediksi Dipadati Wisatawan di Libur Lebaran, Kapolres Jepara Cek Pos Pengamana

Baca juga: 1481 Pemudik Menggunakan Kapal Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved