Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Rusak

Cara Ganti EKTP Rusak Online Pekalongan dari Rumah Saja, Begini Syaratnya 

Cara Ganti EKTP Rusak Online dari Rumah Saja Pekalongan, Begini Syaratnya

Penulis: non | Editor: galih permadi
Instagram
Cara Ganti EKTP Rusak Online Pekalongan dari Rumah Saja, Begini Syaratnya  

Cara Ganti EKTP Rusak Online Pekalongan dari Rumah Saja, Begini Syaratnya 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara gampang dan syaratnya mengurus E-KTP rusak secara online di Pekalongan dari mana saja, beriku syarat-syaratnya.

E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Sama seperti kartu identitas lainnya seperti SIM, STNK, BPJS.

Sehingga Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya bagi yang memiliki KTP bedomisili Pekalongan yang memiliki layanana Disdukcapil Online.

Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.

Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.

Cukup dengan membuka situs Disdukcapil Online Pekalongan dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu

bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.

Disdukcapil online Pekalongan menyediakan layanan:

- Pembuatan Akta Kelahiran

- Akta Kematian

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved