Puluhan Warga Binaan Rutan Salatiga Dapat Remisi Idul Fitri 2022
Sekitar 68 warga binaan Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas IIB Salatiga mendapat remisi.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Sekitar 68 warga binaan Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas IIB Salatiga mendapat remisi.
Remisi tersebut khusus hari Raya Idul Fitri 2022 yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano mengatakan bahwa yang mendapat remisi tersebut yakni warga binaan yang terjerat perkara narkotika, penggelapan, perlindungan anak, penipuan serta pencurian.
“Remisi khusus yang diterima oleh warga binaan Rutan Salatiga pada hari ini berkisar antara 15 hingga satu Bulan 15 Hari,” kata Andri kepada Tribunjateng.com, Senin (2/5/2022).
“Ada juga satu warga binaan yang langsung bebas hari ini,” tambahnya.
Warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif.
“Syarat tersebut yakni menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan,” paparnya.
Kepala Rutan Salatiga berharap, dengan remisi ini dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan, serta tetap menjalankan ibadah dengan lebih tekun walaupun dalam keadaan yang terbatas di Rutan.
“Semoga para warga binaan lebih semangat untuk meningkatkan kedisiplinan,” kata Kepala Rutan Salatiga.
Andri Lesmano menegaskan bahwa semua layanan di Rutan Salatiga gratis , tidak dipungut biaya apapun salah satunya pemberian remisi.