Berita Tegal
Penetapan Satu Harga Makanan dan Minuman di Area Wisata Kabupaten Tegal Berlaku Seterusnya
Musim libur lebaran semua objek wisata khususnya yang dikelola Pemkab Tegal ramai wisatawan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Musim libur lebaran tahun 2022 semua objek wisata khususnya yang dikelola oleh Pemkab Tegal ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.
Semuanya mulai dari pedagang makanan, minuman, penyedia jasa sewa ban, perahu, wahana spot foto, dan lain-lain mendapat dampak positif karena ramai pengunjung.
Maka, dalam rangka memberikan kenyamanan dan menindaklanjuti adanya komplain dari pengunjung yang merasa harga makanan mahal atau dinaikkan saat libur lebaran, UPTD pengelolaan objek wisata Kabupaten Tegal mengadakan rapat koordinasi dengan pelaku usaha.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut, dijelaskan Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Tegal, Ahmad Abdul Hasib, semua harga terutama makanan dan minuman dipatok sama rata dalam artian tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan.
"Jika ada yang melanggar, maka akan kami berikan sanksi tegas yaitu menutup tempat dagangan pada keesokan harinya, dan SK akan kami hentikan atau tidak diperpanjang. Semuanya tidak boleh aji mumpung, memanfaatkan momen libur lebaran yang ramai kemudian menaikkan harga seenaknya," tegas Hasib, pada Tribunjateng.com, Kamis (5/5/2022).
Hasib pun mencontohkan, harga mie ayam tidak boleh dijual lebih dari Rp 15 ribu.
Kemudian pecel tidak boleh lebih dari Rp 10 ribu, mendoan katakan Rp 10 ribu dapat tiga, dan lain-lain.
Kebijakan satu harga ini pun tidak hanya berlaku di objek wisata Purwahamba Indah (Pur'in) saja, tapi juga di Objek Wisata Guci, dan nantinya jika Waduk Cacaban sudah beroperasi.
Kebijakan harga tersebut berlaku sejak H-7 lebaran sampai kedepannya atau terus berlaku meskipun musim libur lebaran telah usai.
"Pemberlakuan harga ini khususnya seperti bakso, mie ayam, pecel, gorengan, kopi, susu, dan lain-lain semuanya wajib satu harga. Tapi katakan seperti durian, manisan Guci, dan sejenisnya tidak bisa ditentukan satu harga karena hitungannya berbeda," terangnya.
Hasib menambahkan, meskipun sudah ditentukan harga tertinggi Rp 15 ribu, tapi jika ternyata ada pedagang yang menjual makanan dibawah harga HET katakan Rp 12 ribu maka tidak masalah.
"Hal ini kami lakukan juga untuk melindungi konsumen, dalam artian supaya nyaman dan tidak merasa dirugikan," katanya.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, bahwa sekarang ini di Objek Wisata Purwahamba Indah sudah ramah harga.
Dalam artian tidak ada yang boleh melebihkan harga dan sudah dalam kesepakatan satu harga.
Secara tegas Hasib menyebut, jika ketahuan ada pedagang yang melanggar kesepakatan maka akan langsung ditutup dan SK tidak diperpanjang.