Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hari Ini, Sidang Perdana Edy Mulyadi Kasus Jin Buang Anak

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.

Editor: m nur huda
Tangkap layar/YouTube
Edy Mulyadi 

TRIBUNJATENG.COM,JAKARTA -Terdakwa Edy Mulyadi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus 'Jin Buang Anak', Selasa (10/5/2022).

"Agenda sidang perdana Edy Mulyadi pada Selasa 10 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," tulis keterangan resmi di situs PN Jakpus seperti dikutip, Senin (10/5/2022).

Rencananya, sidang perkara yang teregister dengan nomor 293/Pid.Sus/2022/PNJktPst itu akan digelar di ruang sidang Soebekti 2. 

Jika merujuk pada mekanisme persidangan, maka untuk sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks pada Senin (31/1/2022).

Seusai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi  langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.

Pernyataanya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.

Adapun, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Kasus Jin Buang Anak di PN Jakpus, Edy Mulyadi Bakal Dengarkan Dakwaan dari JPU

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved