Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Laporan Anggota Polwan Ke Polda Sumsel Soal Suaminya Selingkuh Sempat Ditolak

Laporan seorang Polisi Wanita (Polwan) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan atas dugaan perselingkuhan suaminya

Editor: m nur huda
Istimewa
Ilustrasi: Polisi. 

 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Laporan seorang Polisi Wanita (Polwan) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan atas dugaan perselingkuhan suaminya, berinsial DKM, sempat ditolak.

Kuasa Hukum Briptu SC, Titis Rachmawati mengatakan, sebelumnya, anggota Polwan itu melapor pada Kamis (21/4/2022).

Namun, laporan mereka ditolak oleh instansi tempat Briptu SC mengabdi pada negara itu karena dinilai tidak cukup bukti.

"Saya juga heran, ini rumah dia (korban) masa laporannya tidak diterima, padahal ini Polwan (polisi wanita) loh. Malah kami disuruh koordinasi dulu dengan Jaksa," kata Titis, Selasa (10/5/2022).

Titis menjelaskan, ada seorang oknum polwan yang menolak menerima laporan Briptu SC.

Padahal, ia mengetahui rekan sejawatnya itu dalam kondisi hamil dan tertimpa masalah.

Oknum polwan itu pun meminta seluruh bawahannya tidak menerima laporan tersebut selama dia bertugas.

Sehingga, Briptu SC baru bisa melapor pada Senin (25/5/2022) setelah oknum polwan itu sedang tidak bertugas.

"Lalu ada polwan baik, karena dia empati dengan rekannya ini. Sebelumnya kita diminta bukti lengkap, kita kan ingin agar kasus ini diperiksa makanya butuh melapor. Maka saya lapor 25 April ketika polwan ini piket," ujarnya.

Kasus perselingkuhan ini pun telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan kasus penipuan dan perzinahan.

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, bahwa laporan Briptu SC saat ini telah diterima dan diperiksa oleh penyidik.

"Benar seminggu lalu anggota kita membuat laporan. Tindak lanjut dari laporan itu kita masih mengumpulkan keterangan, artinya penyidik kami melakukan penyidikan perkara yang bersangkutan," jelas Tulus.

Menurut Tulus, penyidik masih mengumpulkan bukti dan fakta terkait laporan tersebut. Korban dan terlapor pun akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Untuk terlapor merupakan pejabat instansi terkait tetap akan diperiksa menggunakan mekanisme yang ada. Upaya sudah dirancang. Mudah-mudahan minggu ini sudah diakomodir," ungkap Tulus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved